Wartawan Terbakar Sekeluarga di Sumut

Kodam I BB Sebut Koptu HB Tak Terlibat, Keluarga Wartawan di Karo yang Terbakar ke Puspom TNI AD

Laporan tersebut dibuat berkenaan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, dan atau pembakaran.

ist
Wartawan di Karo Dibakar Hidup-hidup? Dokter Forensik Sebut Ada yang Tak Wajar, Tulang Patah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Koptu HB dicurigai sebagai salah satu aktor pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumut.

Kodam 1 BB memastikan Kptu HB tidak terlibat pada peristiwa itu.

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kodam 1 BB kepada Koptu HB yang disebut-sebut membuka lapak judi hingga dicurigai pelaku utama pembakaran Sempurna Pasaribu.

Nasib Koptu HB dinyatakan tidak terlibat, keluarga Sempurna Pasaribu pun mengadu ke Puspom TNI AD.

Dalam hal ini, Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Sempurna Pasaribu melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB dalam kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumut ke Puspom AD.

Eva didamping kuasa hukum, suaminya, LBH, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendatangi Markas Puspom AD, Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Pelaporan dugaan keterlibatan prajurit TNI itu kini sudah diterima oleh Puspom AD.

Laporan tersebut dibuat berkenaan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, dan atau pembakaran.

Hal itu dilakukan setelah Kodam I Bukit Barisan menyatakan telah memeriksa Koptu HB, yang disebut-sebut membuka lapak perjudian untuk operasional Batalyon 125 Si'Mbisa, Kodam I BB.

Baca juga: SEDERET Fakta Bos Organ Tunggal Akhiri Nyawa Sendiri: Pesan kepada Adik, Hubungan dengan Istri

Baca juga: Video Pernyataan Iptu Rudiana Disorot Eks Wakapolri: Ada Ketakutan Apa Ini

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian menyebut, personelnya tidak membuka perjudian seperti yang diunggah akun Facebook Rico Sempurna Pasaribu.

"Sudah diperiksa. Tidak benar buka lapak judi,"kata Rico melalui pesan singkat dilansir Tribun-medan.com kembali pada Minggu (14/7/2024).

Sementara itu terkini abang kandung Rico Sempurna Pasaribu, Pinter Jon Hardi Pasaribu membuat laporan resmi ke Polda Sumut terkait pembunuhan adiknya beserta tiga anggota keluarga yang lain.

Didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya, laporan Pinter Jon Hardi Pasaribu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/905/VII/2024/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 13 Juli 2024.

Ia melapor dengan pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Rico sert keluarganya.

Melalui kuasa hukumnya, Andris Talihoran, mereka meyakini kalau pembunuhan keji yang dialami almarhum merupakan pembunuhan berencana, bukan seperti yang sudah dipersangkakan Polisi dengan Pasal187 ayat 3 tentang kebakaran yang menyebabkan orang tewas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved