Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wartawan Terbakar Sekeluarga di Sumut

Pelaku yang Suruh Bakar Rumah Wartawan Hingga 4 Orang Tewas Ternyata Pernah Bunuh Orang

Bebas Ginting, otak pembakaran rumah wartawan di Karo yang menyebabkan empat orang tewas ternyata pernah habisi nyawa orang.

Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar Tribun Medan
Otak Pelaku yang Suruh Bakar Rumah Wartawan Hingga Tewas Ternyata Pernah Bunuh Orang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bebas Ginting, otak pembakaran rumah wartawan di Karo yang menyebabkan empat orang tewas ternyata pernah habisi nyawa orang.

Selain itu, terkuak masa lalunya juga pernah masuk penjara dua kali.

Seolah tak kapok hidup dibalik jeruji besi, Bebas Ginting si otak pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara kini kembali berurusan dengan hukum.

Ia telah membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan 4 anggota keluarganya.

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengungkap sosok Bebas Ginting, pemberi perintah pembunuhan terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya yang lain.

Dari hasil pemeriksaan latar belakangnya, Bebas Ginting rupanya pernah dipenjara dua kali karena terlibat pidana.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Bulang, sebutan Bebas termasuk pembunuhan.

"Kita tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman,"kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (15/7/2024).

"Setahu saya, ada kasus pembunuhan, ya,"sambungnya.

Dua pekan lebih setelah pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, Polisi belum mengungkap apa motifnya dibaliknya.

Polisi menyebut hingga saat ini masih menggali motif pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo tersebut.

Agung menerangkan, pihaknya bakal memeriksa psikologis tiga tersangka yang sudah ditangkap yakni Yunus Syahputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah Rico Sempurma Pasaribu dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

 "Ada akan pemeriksaan-pemeriksaan psikologis akan kita siapkan baterainya yang tepat.

Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan."

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved