Kasus Vina Cirebon

Bantah Masih Saudaraan dengan Iptu Rudiana, Hakim Eman Sulaeman Tegaskan Keluarga Tidak Ada yang PNS

Iptu Rudiana lulus Sekolah Inspektur Perwira Angakatan (SIP) 46, Sekolah Pembentukan Perwira Sukabumi Resmen Wira Satya Harjuna tahun 2017.

ist
Hakim Eman Sulaeman bantah masih ada hubungan keluarga dengan Iptu Rudiana 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beredar informasi yang menyebut bahwa Hakim Eman Sulaeman masih saudaraan dengan Iptu Rudiana, ayah Eky.

Mendengar isu miring itu, Hakim Eman muncul dan mengklarifikasinya.

Dia mejawab pertanyaan soal hubungan keluarga dengan Rudian lewat akun TikToknya.

Hakim Eman Sulaeman tegas mengatakan bahwa dirinya bukan keluarga Iptu Rudiana.

"Tidak," kata Eman Sulaeman menjawab komentar netizen.

Eman Sulaeman bercerita bahwa ayah ibunya berprofesi sebagai pedagang.

"Keluarga saya semuanya SD, baru saya yang kuliah," kata Eman Sulaeman dikutip dari Youtube CNN Indonesia.

Eman mengatakan dari semua keluarganya, hanya dia yang menjadi Hakim.

"Jangankan background hukum, tamatan juga SD. Gak ada yang PNS juga, petani pedagang rata-rata," kata Eman Sulaeman.

Baca juga: Menyamar sebagai Jessica , Pria di Riau ini Perdayai Gadis di Bawah Umur bikin Video Tak Senonoh

Baca juga: DETIK-DETIK Penemuan Mayat di Rohil Riau: Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Jasad Tergantung

Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Dia tinggal di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

Eman sekolah di Karawang dan kuliah di Universita Pasundan jurusan Ilmu Hukum.

Eman Sulaeman lulus menjadi sarjana pada 1999.

Sedangkan Iptu Rudiana lahir pada 10 Mei 1974.

Iptu Rudiana memiliki gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.

Iptu Rudiana lulus Sekolah Inspektur Perwira Angakatan (SIP) 46, Sekolah Pembentukan Perwira Sukabumi Resmen Wira Satya Harjuna tahun 2017.

Untuk diketahui, Eman Sulaeman merupakan Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Eman dinilai tegas dalam memberi putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Polda Jabar sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.

Pegi dituduh sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Namun Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Sebab Polda Jabar tidak melakukan pemanggilan terlebih dulu sebelum menetapkan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon.

Atas putusannya itu, Pegi Setiawan pun dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.

Kini Pegi Setiawan bukan lagi tersangka kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Tak Gentar dengan Teror, Eva Pasaribu Mencari Keadilan: Ayah, Ibu, Anak dan Adik Tewas Terbakar

Baca juga: Kasus Wartawan Tewas Terbakar Disorot DPR RI, Minta Puspom TNI Segera Lakukan Investigasi

Eman Sulaeman 20 Tahun Hakim, Tapi Belum Punya Rumah dan Mobil, di Bandung Ngekos

Terkait hakim Eman Sulaeman, terungkap fakta lain soal sosoknya di kampung halamannya.

Eman Sulaeman merupakan hakim tunggal yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Pembunuhan Vina dan Eki.

Selain sederhana, hakim Eman Sulaeman ternyata merupakan sosok yang menginspirasi di kampung halamannya.

Bahkan, saat pulang pergi bekerja pun, Eman Sulaeman jalan kaki karena kosan tempatnya istirahat tak jauh dari kantor.

Eman Sulaeman juga berasal dari keluarga yang sederhana.

Bukan itu saja, Eman Sulaeman jadi orang pertama yang memiliki gelar Sarjana di kampungnya di wilayah Karawang.

"Keluarga saya semuanya (lulusan) SD, waktu itu di kampung yang kuliah S1 cuma saya. Waktu itu tahun 1995," ucap Eman dikutip dari YouTube CNN, Sabtu (13/7/2024).

Karena jadi orang pertama yang sampai kuliah, Eman bertekad tak ingin gagal.

Eman ingin memberikan contoh berhasil kepada warga di kampungnya.

"Makanya kalau saya gagal jadi contoh buruk, saya harus berhasil,"ujarnya.

"Rata-rata petani, pedagang, saya aja yang pertama. Saya harus berhasil biar orang lain tertarik sekolah,"sambungnya.

Saat ini Eman dan istrinya menjalani hubungan jarak jauh alias LDR.

Eman tinggal di Bandung, sementara istri dan anak di Pemalang.

Meski begitu, Eman selalu pulang ke Pemalang setiap Jumat sore.

Dan, Senin pagi sudah kembali lagi ke Bandung.

"Kadang dua minggu kalau lagi padat, kalau enggak padat ya seminggu. Jumat sore berangkat, Senin subuh udah di sini lagi," sambungnya.

Di Bandung Eman ternyata tinggal di kosan dekat tempatnya bekerja.

Bukan tanpa alasan, hal itu karena rumah dinas penuh.

Kosan yang ditinggal Eman pun dibayar oleh pemerintah.

"Jumlah rumah dinas terbatas, paling 15 rumah dinas, hakimnya 40," cerita Eman.

Karena kosannya dekat, Eman pun setiap hari jalan kaki untuk bekerja.

"Jalan kaki aja, deket ada di belakang," sambungnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved