Pencabulan Anak Kandung di Pariaman
Awalnya Minta Pijat, Pria di Pariaman Berulangkali Gauli Anak Gadisnya hingga Hamil dan Melahirkan
Korban telah berulangkali digauli pelaku. Korban tak mampu melawan karena dalam ancaman pelaku
TRIBUNPEKANBARU.COM - Awal mula hanya minta pijat. Saat anak kelelahan ayah di Padang Pariaman ini cabuli anak gadisnya.
Korban yang saat itu berusia 12 tahun telah dinodai ayah kandungnya . Hingga kini korban telah melahirkan.
Berulangkali korban dijadikan objek pemuas nafsu pelaku.
Baca juga: Ayah Tiri Cabul Kabur Saat Tunggu Giliran Sidang, Ditangkap di Rumah Dukun
Dari keterangan polisi, pelaku telah melakukan perbuatan tak pantas itu sejak tahun 2020.
Pelaku AA (50) awalnya memaksa dan mengimingi korban dengan uang jajan.
Korban yang tak mampu melawan makin ciut nyalinya setelah diancam.
"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir
saat jumpa pers di Padang Pariaman, Selasa (16/7/2024).
AA mengaku pencabulan tersebut ia lakukan saat anaknya masih berusia 12 tahun di rumahnya sendiri.
Lebih lanjut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pencabulan pertama terjadi di bulan Juni 2020.
Kala itu, Caleg DPRD Padang Pariaman 2024 ini menyuruh anaknya untuk memijatnya di ruang tengah rumah, saat anaknya kelelahan dan tertidur, AA melancarkan aksinya.
Baca juga: Kak Seto Sambangi Anak TK Korban Cabul Teman di Pekanbaru, Desak Disdik Beri Pembinaan Bagi Sekolah
Aksi bejat pertama penjual kambing ini berlangsung di rumahnya saat istrinya sedang berjualan.
Tidak hanya sekali, aksi bejat ini ternyata kembali ia lakukan sampai akhirnya lebih dari 20 kali, selama empat tahun.
Bahkan pada aksi berikutnya AA tidak lagi mengiming-imingi uang pada anaknya tapi menebar ancaman, setiap kali mencabuli anaknya.
Kasus pencabulan AA ini akhirnya terendus saat korban tidak lagi mengalami menstruasi, sehingga mengundang curiga ibunya.
Hanya saja korban tidak mau mengakui pelaku atas kehamilannya, hingga korban melahirkan di bulan Juni 2024 di Pekanbaru.
Pasca melahirkan, saat anaknya berusia 1 bulan, korban baru Berani buka suara atas perbuatan ayahnya.
Melalui pengakuan korban itu, istrinya melapor ke Polres Padang Pariaman dan akhirnya tersangka berhasil diamankan.(*)
(Tribunpekanbaru.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.