Pencabulan Anak Kandung di Pariaman
7 FAKTA Caleg di Pariaman Cabuli Anak Kandung Sejak 2020: Korban Melahirkan, Pengakuan Pelaku
Dia adalah caleg DPRD Padang Pariaman dapil 2, yang mencakup tiga kecamatan yakni Lubuk Alung, Batang Anai, dan Sintuak Toboh Gadang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Usianya kala itu masih 12 tahun pada 2020.
Namun, siswi SD itu menjadi korban benjat ayah kandung sendiri.
Ia diperkosa berkali-kali.
Kasus itu terjadi di Pariaman, Sumatera Barat.
Berikut beberapa fakta Pencabulan Anak Kandung di Pariaman.
1. Pelaku Caleg
Pelaku berusia 50 tahun bernama Ali Arwin.
Dia adalah caleg DPRD Padang Pariaman dapil 2, yang mencakup tiga kecamatan yakni Lubuk Alung, Batang Anai, dan Sintuak Toboh Gadang.
D ia gagal lolos karena Ali Arwin saat pemilihan umum tersebut hanya mendapatkan 29 suara.
2. Pertama Kali Melancarkan Aksinya
Ali memperkosa putri kandungnya yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pencabulan pertama terjadi di bulan Juni 2020.
Kala itu, Caleg DPRD Padang Pariaman 2024 ini menyuruh anaknya untuk memijatnya di ruang tengah rumah, saat anaknya kelelahan dan tertidur, AA melancarkan aksinya.
"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," ujar Kapolres saat jumpa pers di Padang Pariaman, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Dugaan Penyiksaan Terpidana Kasus Vina, Dedi Mulyadi : Bagaimana Disiapkan Air Seni dan Gunting Itu?
Baca juga: Dilaporkan Beri Kesaksian Palsu, Pak RT Abdul Pasren Tersenyum: Saya Tidak Mau Ngebohong
3. Perkosa Anak saat Istri Berjualan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.