Info Jalan Tol di Riau

Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Rengat di Kampar Lamban, Uangnya Macet? Ini Kata PPK KemenPUPR

Proses pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK) tanah Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) masih berjalan. Tetapi progresnya dikeluhkan lamban.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
YouTube
Proses pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK) tanah Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) masih berjalan. Tetapi progresnya dikeluhkan lamban. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Proses pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK) tanah Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) masih berjalan.

Tetapi progresnya dikeluhkan lamban.

Beredar kabar lambannya pencairan UGK karena dana dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kurang lancar.

"Sepertinya macet dari LMAN. Ada kendala di administrasi, gimana gitu," kata sebuah sumber kepada Tribunpekanbaru.com.

Seperti diketahui, LMAN berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lembaga ini berfungsi membantu pemerintah dalam penyediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur.

Pemerintah menggelontorkan dana pembebasan lahan. Lalu disalurkan kepada penerima melalui LMAN.

Kabar tersebut dibantah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru-Rengat, Eva Monalisa Tambunan.

"Tidak benar sama sekali," bantahnya kepada Tribunpekanbaru.com ketika dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Sengkarut Tanah Tol Pekanbaru-Rengat di Kampar, Pemilik Kaveling Pegawai Negeri Terkatung-Katung

Baca juga: Mafia Tanah di Sengkarut Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat, Oknum Perangkat Desa Terlibat

Meski begitu, ia tak menampik lambannya proses pencairan UGK.

Tetapi, kata dia, karena pemrosesan yang semakin ketat. "Prosesnya semakin ketat saja," katanya.

Menurut dia, ada banyak bentuk pengetatan yang diberlakukan.

Tetapi ia menguraikan perubahan mekanisme atau aturan dari yang lama ihwal pengetatan itu.

Ia hanya mencontohkan beberapa kendala dari bukti kepemilikan tanah.

Antara lain, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dahulu tidak diteken camat.

Sehingga harus dibuatkan dokumen tambahan sporadik dan diteken pihak yang berhak.

Turut diketahui minimal Kepala Desa atau Lurah.

Selain itu, sporadik juga dibuatkan untuk surat tanah tanpa cap lurah, camat, dan nomor.

Berikutnya, Surat Keterangan perpindahan wilayah di Kecamatan Tambang.

"Dahulu SKGR di Desa Rimbo panjang, sekarang karena pemekaran masuk Desa Tarai Bangun, harus ada dokumen suket alih wilayah dari camat," ujarnya.

Lainnya, KTP yang belum elektronik dan sudah buram.

Eva mengemukakan, banyak batas desa di Kampar yang belum definitif.

Sehingga nama desa yang diteken di SKGR berbeda dengan sekarang.

"Makanya jadi lambat," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved