Ini 3 Kandidat Calon Pj Bupati Pengganti Herman yang Diusulkan DPRD Inhil untuk Dikirim ke Mendagri

Ir H Ery Putra meraih suara tertinggi dalam voting atau pemungutan suara sebagai calon Pj Bupati Inhil yang diusulkan oleh DPRD Inhil.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
ilustrasi/Tribunpekanbaru.com
3 nama kandidat calon Pj Bupati Inhil pengganti Herman usulan DPRD Inhil telah dikirimkan ke Mendagri 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Ir H Ery Putra meraih suara tertinggi dalam voting atau pemungutan suara sebagai calon penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diusulkan oleh fraksi–fraksi DPRD Inhil.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Inhil tersebut meraih 9 suara yang berasal dari fraksi Golkar 3 suara, fraksi PKB 1 suara, fraksi PDIP 3 suara dan Demokrat 2 suara.

Suaranya mengungguli kandidat calon Pj Bupati Inhil lainnya, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhil Drs. H. Tantawi Jauhari, MM yang meraih 6 suara, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. H. Afrizal, MP dengan 5 suara dan Roni Rakhmat dengan 1 suara.

3 nama kandidat teratas ini selanjutnya disepakati oleh DPRD Kabupaten Inhil melalui Ketua DPRD untuk diusulkan menjadi penjabat atau Pj Bupati Inhil.

Baca juga: Polisi Cegat Mobil Bawa 2 Kg Sabu di Inhil Tujuan Lampung, Bagian Jaringan Internasional Malaysia

Hasil voting ini tentunya akan menjadi rekomendasi dari DPRD Inhil kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai calon pengganti Herman yang telah menyampaikan surat pengunduran diri selaku Pj Bupati Inhil karena maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua DPRD Inhil H Ferryandi telah menandatangani usulan ketiga kandidat calon Pj Bupati Inhil tersebut diatas yang tertuang dalam surat nomor 684/DPRD/VII/2024 yang di tujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 15 Juli 2024.

Selain menyampaikan surat ke Mendagri, DPRD Inhil juga sudah membuatkan surat tembusan kepada Gubernur Riau. 

“Tembusan itu sekaligus sebagai tindak lanjut surat dari Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau terkait hal permintaan nama calon Pj Bupati Inhil,” ujar Ferryandi, Kamis (18/7).

Ditambahkannya, selain itu mempedomani Peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota pasal 9 Ayat (4).

“DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten atau kota dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati dan Pj Walikota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri,” pungkasnya.

Baca juga: Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Inhil Masih Tertunda Rp 26 M, Dewan Akan Panggil Dinas Terkait

Herman ST, MT telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Pj Bupati Inhil sesuai kebijakan Kemendagri yang mewajibkan seluruh Pj Kepala Daerah untuk mundur 40 hari sebelum jadwal pendaftaran paslon Kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan itu tertuang surat edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Biro Pemerintahan Setdaprov Riau telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan oleh Pj Bupati Inhil Herman untuk selanjutnya dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

( Tribunpekanbaru.com /T. Muhammad Fadhli)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved