Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Inhil Masih Tertunda Rp 26 M, Dewan Akan Panggil Dinas Terkait

ADD tahap 1 yang bersumber dar Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak kunjung cair

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Kabupaten Inhil Masih Tertunda Rp. 26 M, Dewan Akan Panggil Dinas Terkait 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Alokasi Dana Desa atau ADD tahap 1 yang bersumber dar Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak kunjung cair, Selasa (16/7).

Waktu pencairan dana yang digunakan untuk kebutuhan operasional desa tersebut sudah teramat sangat molor dari biasanya, sehingga menimbulkan keresahan para kepala desa dan perangkatnya.

Sejatinya ADD ini sudah bisa cair pada bulan 4 atau 5 dan bisa digunakan untuk menunjang aktivitas dan pembangunan desa, namun hingga memasuki bulan 7 atau juni ADD tidak kunjung cair.

Hal ini menimbulkan pertanyaan karena alokasi dana dari pusat dan provinsi untuk desa tidak ada kendala dalam pencairan jika sudah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Pekanbaru, total sebanyak Rp. 26.237.754.200 ADD tahap 1 yang belum tersalurkan ke desa yang juga meliputi Penghasilan Tetap (Siltap).

Kondisi ini berpotensi menghambat pembangunan desa karena dikhawatirkan bisa berimbas terpakainya alokasi dana desa dari pusat atau DD begitu juga alokasi dana dari provinsi.

Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil Padli, S.Pd.I sangat menyayangkan keterlambatan sehingga tertundanya gaji dan operasional desa ini.

“Kita berharap pihak terkait sesegera mungkin membayarkan, ADD itu kan menyangkut gaji RT/RW perangkat desa. Kalau bisa itu diutamakanlah, gimana orang bekerja tanpa ada logistik yang dikasih ke mereka,” ujar Padli kepada Tribun Pekanbaru.

Menurut Padli, pihaknya juga telah mendapatkan informasi terkait molornya pencairan ADD kabupaten Inhil dari sejumlah desa.

Oleh karena itu Komisi IV DPRD Inhil akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Inhil untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat atau Hearing bersama komisi jika tidak tidak aral melintang atau agenda penting lainnya.

“Karena kami belum bicara dengan DPMD apa masalahnya, kalau sudah RDP dengan mereka baru dbau, kalau hanya dengar cerita cerita, tidak enak kita tak ada bukti tak ada faktanya, bisa saja kita salah pemahaman,” ucap Fadli.

Ditambahkan Padli, pihaknya akan segara memanggil DPMD Inhil atau pada minggu depan jika tidak ada paripurna atau pembahasan banggar.

“Kita agendakan panggil dinas meminta keterangan, karena kami belum bicara apa masalahnya, kalau sudah RDP dengan mereka baru tau. Bisa jadi minggu depan, nanti kami rapat internal lah di komisi kan,” pungkasnya.

Sementara itu Plh Sekda Inhil H. Tantawi Jauhari dan Kepala DPMD Inhil Dwi Budiono belum memberikan jawabannya saat dikonfirmasi wartawan terkait ini.

( Tribunpekanbaru.com /T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved