Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harga Tiket RoRo

Jadwal Kapal RoRo Sungai Selari-Tanjung Balai Karimun, Harga Tiket Kapal Bengkalis-Kepri

Jadwal kapal RoRo Sungai Selari-Tanjung Balai Karimun berikut harga tiket kapal Bengkalis-Kepri.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
YouTube CCTV Bengkalis
Jadwal kapal RoRo Sungai Selari-Tanjung Balai Karimun berikut harga tiket kapal Bengkalis-Kepri. 

TRIBUNPEKANABRU.COM, BENGKALIS - Jadwal kapal RoRo Sungai Selari-Tanjung Balai Karimun berikut harga tiket kapal Bengkalis-Kepri.

Setiap Kamis pelabuhan RoRo Sungai Selari Bengkalis melayani penyeberangan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Keberangkatan tujuan Tanjung Balai Karimun terjadwal sekitar pukul 16.00 WIB, namun jam keberangkatan bisa saja berubah melihat kondisi di lapangan.

Berikut harga tiket keberangkatan dari sungai Selari tujuan Tanjung Balai Karimun.

Harga tiket penumpang perorangan, dewasa dikenakan biaya Rp 96.000, Bayi dikenakan biaya Rp 13.500.

Sementara untuk kendaraan dikenakan biaya tiket sesuai dengan jenis dan golongan kendaraannya.

Golongan I kendaraan sepeda dikenakan biaya Rp 127.700 perkendaraan.

Golongan II kendaraan sepeda motor dikenakan biaya Rp 212.400 perkendaraan.

Kendaraan golongan III sepeda motor dengan cc lebih dari 500 dikenakan biaya Rp 394.500 perkendaraan.

Golongan IV kendaraan mobil penumpang seperi sedan dengan ukuran kurang dari lima meter dikenakan biaya Rp 1.536.015 perkendaraan, kendaraan mobil barang ukuran kurang dari lima meter dikenakan biaya Rp 1.438.615 perkendaraan.

Golongan V kendaraan penumpang jenis bis sedang dengan ukurang kurang dari 7 meter dikenakan biaya Rp 3.019.515 perkendaraan, kendaraan barang truk sedang dengan ukuran kurang dari 7 meter dikenakan biaya Rp 2.636.615 perkendaraan.

Golongan VI kendaraan penumpang jeni bis besar dengan ukuran kurang dari 10 meter dikenakan biaya Rp 4.956.315 perkendaraan, kendaraan barang truk besar ukuran kurang dari 10 meter dikenakan biaya Rp 4.092.715 perkendaraan.

Gololongan VII kendaraan barang truk trailler ukuran kurang dari 12 meter dikenakan biaya Rp 5.025.315 perkendaraan.

Golongan VIII kendaraan barang truk trailler ukuran kurang dari 16 meter dikenakan biaya Rp 7.464.015 perkendaraan.

Golongan IX kendaraan barang truk trailler lebih dari 16 meter dikenakan biaya Rp 10.721.115 perkendaraan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved