Ayah Cabuli 2 Putri Kandung
KS , Pria di Simalungun bikin Takut Warga Satu Kampung, Kelakukannya Tak Masuk Akal
KS ini mampu gemparkan warga satu kampung oleh ulahnya . Bahkan yang punya anak semakin menjadi jadi kekhawatirannya
TRIBUNPEKANBARU.COM - KS seorang pria di Kabupaten Simalungun ini mampu membuat gempar warga sekampung .
Bahkan KS juga bikin warga ketakutan dan liputi kekhawatiran .
Terurama yang memiliki anak dan khusunya yang perempuan .
Karena kekhawatiran itulah kemudian warga memilih untuk melaporkan KS ke polisi .
Warga berfikir dua kali jika KS masih ada di kampung . Karena di kampung masih banyak anak di bawah umur .
Apa sih yang bikin warga begitu ketakutan dengan sosok KS dan bikin gempar pula ?
Ternyata KS ini adalah pelaku pencabulan pada dua anak gadisnya .
Korban masing-masing berusia 9 tahun dan 2 tahun .
Keduanya menjadi objek pelampiasan nafsu ayah kandungnya .
Dan kejadian tersebut ternyata berulangkali .
Kejahatan KS baru terbongkar setelah korban berani bercerita.
Didampingi oleh Pangulu, nenek korban membawa tersangka ke Mako Polres Simalungun pada Sabtu, 13 Juli 2024, untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Istrinya takut melaporkan perbuatan suaminya karena sering diancam akan dibunuh," kata Ghulam.
Istri KS bekerja di pasar tradisional menjaga toko, sementara KS bekerja sebagai penggarap, mengambil hasil kebun dan menjualnya ke pasar.
Saat ini, KS ditahan di Mako Polres Simalungun dan dijerat Pasal 81 ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kedua korban masih mengalami trauma karena tersangka KS sering mengancam akan memukul mereka jika bercerita kepada ibunya atau orang lain," ungkap Ghulam.
Selain melakukan visum, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemulihan psikis kedua korban.
Diberitakan sebelumnya, Pangulu Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Mangihut M. Manik, menyerahkan KS ke polisi setelah menerima laporan dari warga yang khawatir atas perbuatan KS.
Warga melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa karena banyak anak di bawah umur tinggal di kompleks tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, Pangulu menjemput KS dari salah satu warung dan membawanya ke Mako Polres Simalungun.
Suka KDRT dan Nyabu
KS (40), seorang ayah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diserahkan oleh Pangulu (Kepala Desa) ke polisi karena diduga mencabuli dua putri kandungnya yang berusia 9 tahun dan 2 tahun.
Selain itu, KS juga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, menyatakan istri KS sering mengalami KDRT dan diusir dari rumah, sehingga sering kembali ke rumah orang tuanya di Pematangsiantar.
"Istrinya sering mengalami KDRT yang dilakukan oleh tersangka KS dan sering diusir sehingga pulang ke rumah orang tuanya di Pematangsiantar," ujar Ghulam dalam keterangan tertulis kepada KOMPAS.com, Kamis (18/7/2024).
Ghulam menjelaskan KS melarang istrinya membawa anak-anak mereka, sehingga istrinya hanya sesekali mengunjungi rumah.
Ketika istrinya tidak di rumah, KS diduga berulang kali mencabuli putri-putrinya, dengan kejadian terakhir pada Desember 2023 di rumah mereka.
"Istrinya juga mengatakan bahwa tersangka sering menggunakan sabu-sabu. Namun, ini masih didalami," tambah Ghulam.
Aksi KS terungkap ketika salah satu korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada neneknya, yang juga ibu dari KS. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.