Ayah Cabuli 2 Putri Kandung

Ayah Biadab di Simalungun Sumut, Cabuli Dua Putri Kandung yang Berusia 9 Tahun dan 2 Tahun

KS diduga berulang kali mencabuli putri-putrinya, dengan kejadian terakhir pada Desember 2023 di rumah mereka.

|
pixabay
Ilustrasi. Gadis belia yang di bawa ke rumah kosong dan dicabuli 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Ayah Cabuli 2 Putri Kandung terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pelaku berinisial KS berusia 40 tahun.

KS sudah diserahkan oleh Pangulu (Kepala Desa) ke polisi..

Tidak hanya mencabuli kedua putri kandungnya, KS juga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, menyatakan istri KS sering mengalami KDRT dan diusir dari rumah.

Sehingga sering kembali ke rumah orang tuanya di Pematangsiantar.

"Istrinya sering mengalami KDRT yang dilakukan oleh tersangka KS dan sering diusir sehingga pulang ke rumah orang tuanya di Pematangsiantar," ujar Ghulam dalam keterangan tertulis kepada KOMPAS.com, Kamis (18/7/2024).

Ghulam menjelaskan KS melarang istrinya membawa anak-anak mereka, sehingga istrinya hanya sesekali mengunjungi rumah.

Baca juga: SEDIH, Momen Terakhir Kakek Nenek Sebelum Tewas, Hadiri Pernikahan Anak, Tapi Kini Ditelantarkan

Baca juga: TEKA-TEKI Penemuan Mayat Perempuan di Rohil Riau Mulai Terkuak: Seorang Pria Diamankan

Ketika istrinya tidak di rumah, KS diduga berulang kali mencabuli putri-putrinya, dengan kejadian terakhir pada Desember 2023 di rumah mereka.

"Istrinya juga mengatakan bahwa tersangka sering menggunakan sabu-sabu. Namun, ini masih didalami," tambah Ghulam.

Aksi KS terungkap ketika salah satu korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada neneknya, yang juga ibu dari KS.

Didampingi oleh Pangulu, nenek korban membawa tersangka ke Mako Polres Simalungun pada Sabtu, 13 Juli 2024, untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Istrinya takut melaporkan perbuatan suaminya karena sering diancam akan dibunuh," kata Ghulam.

Istri KS bekerja di pasar tradisional menjaga toko, sementara KS bekerja sebagai penggarap, mengambil hasil kebun dan menjualnya ke pasar.

Saat ini, KS ditahan di Mako Polres Simalungun dan dijerat Pasal 81 ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Cari 3 Anak Kakek Nenek yang Tewas Bersamaan Dalam 1 Ruangan, Kondisi Sebelum Tewas Terkuak

Baca juga: Terpidana Hadi Saputra Bongkar Kesadisan Iptu Rudiana: Hadi Diinjak, Disuruh Minum Air Kencing

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved