Kasus Vina Cirebon

'Disuruh Minum Air Kencing', Pengakuan Pihak Terpidana Kasus Vina Cirebon Dianiaya Iptu Rudiana

Tim Kuasa Hukum terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon mengatakan, kliennya mendapat penganiayaan oleh Iptu Rudiana

Editor: Muhammad Ridho
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews
Jutek Bongso, Kuasa Hukum Hadi Saputra, terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon saat melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). 

"Iya, (Hadi) mau nikah. Kurang lebih dua mingguan lagi. Udah persiapan semua. Kayak undangan sudah disiapin semua. Segala keperluan sudah disiapin semuanya."

"Bulan September rencana nikahnya. Nah calonnya Hadi yang kemarin mau nikah, jadi sudah nikah sama orang lain,” ujarnya.

Di akhir wawancara, Wulan hanya menyampaikan harapannya agar keadilan ditegakkan.

“Harapannya, kan orang enggak salah kan ya. Harapannya minta dibebasin,” ucap Wulan.

Kisah Hadi Saputra dan keluarganya menunjukkan bagaimana dampak sebuah kasus hukum bisa merembet ke kehidupan pribadi dan ekonomi keluarga terpidana, menambah penderitaan di luar hukuman yang diberikan pengadilan.

Sebagai informasi, terdapat delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon sesuai amar putusan pengadilan.

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Saka Tatal kini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun karena saat itu masih berusia 16 tahun.

Sementara, ketujuh terpidana lainnya divonis seumur hidup.

Setelah delapan tahun berlalu, kasus ini kembali mencuat ke publik karena dinilai memiliki banyak kejanggalan.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved