Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

5 Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Bakal Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap enam orang terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon

Editor: Muhammad Ridho
Tribun
5 Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Bakal Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Anggota keluarga korban Vina resmi mendapatkan perlindungan dari LPSK .

Hal ini diutarakan Ketua LPSK Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Senin (22/7/2024).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap enam orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Lima orang di antaranya adalah anggota keluarga korban Vina.

Para terlindung LPSK itu akan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.

“Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, 5 orang, apakah itu Inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL, berupa program bantuan rehabilitasi psikologis,” ujar Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Senin (22/7/2024).

Sedangkan untuk 1 orang lain yang mendapatkan perlindungan LPSK adalah Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Hingga saat ini terdapat 15 permohonan perlindungan terhadap LPSK yang berasal dari keluarga korban, saksi, dan warga.

Dari total 15 permohonan itu, 7 orang dengan inisial AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR yang ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014. 

Para pemohon, kata Achmadi dalam memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.

Kemudian permohonan dari LA dan SD juga ditolak dengan pertimbangan ketiadaan proses hukum saat ini, karena permohonan Praperadilan tersangka Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung.

“Dalam hal terdapat pemeriksaan Kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan Kembali permohonan ke LPSK,” jelas Achmadi. 

Sementara itu, terkait permohonan ST, LPSK memutuskan menerima Permohonan Pemenuhan Hak Prosedural dan Rehabilitasi Psikologis. 

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved