Penangkapan Narkoba di Kuansing
Puluhan Tahun Mengajar, Oknum Guru SD di Kuansing Riau Malah Pakai dan Jadi Pengedar Sabu
Oknum guru SD berstatus PNS di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Oknum guru SD berstatus PNS di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu.
Oknum guru laki-laki yang berinsial M (58) itu ditangkap Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan ini terjadi di Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kuansing, Riau.
Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap M mengalami kendala karena tim sulit memasuki rumahnya.
Oknum guru yang telah mengajar puluhan tahun itu tidak tidak membuka pintu rumahnya saat didatangi Tim Mata Elang.
"Cukup sulit untuk masuk ke rumahnya, namun kami berhasil setelah memberi peringatan," ujar AKP Novris, Kamis (25/7/2024).
Setelah berhasil masuk, polisi pun melakukan penggeledahan.
Di dalam kamar M, polisi menemukan 4 paket sabu dengan berat total 1,52 gram dan alat hisap.
"Dugaan kuat, M telah membuang sebagian sabu saat petugas masih di luar. Untuk dugaan itu, kami akan melakukan pendalaman," ujar AKP Novris.
Baca juga: Pengedar Bocorkan Info Pesta Sabu, Dua Pecandu di Kuansing Riau Diringkus Polisi
M kuat diduga sebagai pengedar dengan adanya plastik klip ukuran sedang.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka M (58) positif amphetamine.
"Dari pemeriksaan awal, M mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinsial G yang kita masukan ke DPO," ujar AKP Novris.
AKP Novris mengungkapkan bahwa M adalah seorang residivis.
Kata AKP Novris, M pernah ditahan dengan kasus yang sama pada 2019 lalu.
"Anehnya dia masih berstatus PNS dan mengajar. Ini sangat berbahaya," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.