Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelajaran Sekolah

Kunci Jawaban Kelas 6 SD dan MI Mulok BAM Bab Harta dalam Adat Minangkabau Kurikulum Merdeka

kunci jawaban kelas 6 SD muatan lokal atau Mulok Budaya Alam Minangkabau atau BAM Bab harta dalam adat Minangkabau dalam buku paket Kurikulum Merdeka

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Kunci Jawaban Kelas 6 SD dan MI Mulok BAM Bab Harta dalam Adat Minangkabau Kurikulum Merdeka 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut kunci jawaban kelas 6 SD muatan lokal atau Mulok Budaya Alam Minangkabau atau BAM Bab harta dalam adat Minangkabau dalam buku paket Kurikulum Merdeka .

A. Soal Pilihan Ganda

Harta yang dimiliki secara bersama oleh satu kaum dan diwariskan secara turun-temurun disebut...
a. Harta tambilang basi
b. Harta tambilang ameh
c. Harta pusaka tinggi
d. Harta pusaka rendah

Kunci jawaban : c

Harta yang diperoleh dari hasil usaha pribadi dan tidak diwariskan secara turun-temurun disebut...
a. Harta pusaka
b. Harta tambilang basi
c. Harta hibah
d. Harta suarang

Kunci jawaban : d

Hibah yang sifatnya permanen dan diberikan kepada anak-anak tanpa batas waktu disebut...
a. Hibah bakeh
b. Hibah pampeh
c. Hibah laleh
d. Hibah adat

Kunci jawaban : c

Siapa yang biasanya memiliki wewenang untuk mengelola harta pusaka tinggi?
a. Kepala desa
b. Mamak penghulu kaum
c. Anggota kaum tertua
d. Pemerintah daerah

Kunci jawaban : b

Harta pusaka rendah umumnya diwariskan berdasarkan...
a. Hukum adat semata
b. Hukum agama (faraidh) semata
c. Kombinasi hukum adat dan agama
d. Kesepakatan bersama seluruh anggota keluarga

Kunci jawaban : c

Apa yang dimaksud dengan "sako" dalam konteks harta pusaka Minangkabau?
a. Gelar pusaka yang tidak berwujud
b. Alat untuk menggarap sawah
c. Tempat penyimpanan harta pusaka
d. Nama lain untuk harta pusaka tinggi

Kunci jawaban : a

Apa yang dimaksud dengan "hibah pampeh"?
a. Hibah yang diberikan secara paksa
b. Hibah yang diberikan dengan syarat
c. Hibah yang diberikan dalam bentuk gadai
d. Hibah yang diberikan kepada pihak luar kaum

Kunci jawaban : c

Apa yang menjadi alasan utama mengapa harta pusaka tinggi tidak boleh sembarangan dijual?
a. Karena merupakan warisan nenek moyang
b. Karena merupakan milik bersama seluruh kaum
c. Karena nilai sejarahnya sangat tinggi
d. Semua jawaban benar

Kunci jawaban : d

Harta suarang adalah harta yang...
a. Dimiliki bersama oleh suami istri
b. Diwariskan secara turun-temurun
c. Dimiliki oleh individu sebelum menikah
d. Diberikan sebagai hibah

Kunci jawaban : c

Apa yang dimaksud dengan "harta tambilang basi"?
a. Harta yang diperoleh dari hasil menambang
b. Harta yang diperoleh dari hasil membuka lahan pertanian baru
c. Harta yang diperoleh dari hasil perdagangan
d. Harta yang diperoleh dari warisan

Kunci jawaban : b

B. Soal Essay

1. Jelaskan secara rinci perbedaan antara harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah dalam adat Minangkabau. Berikan contoh konkret untuk masing-masing jenis harta.

Kunci jawaban :

Harta pusaka tinggi adalah harta warisan turun-temurun milik bersama suatu kaum, biasanya berupa tanah atau bangunan. Harta pusaka rendah adalah harta warisan yang diperoleh dari hasil usaha orang tua dan diwariskan kepada anak-anaknya.

Contoh harta pusaka tinggi adalah tanah ulayat, sedangkan contoh harta pusaka rendah adalah rumah yang dibangun oleh orang tua.

2. Apa yang dimaksud dengan "harta tambilang basi" dan "harta tambilang ameh"? Bagaimana kedua jenis harta ini berkaitan dengan harta pusaka tinggi?

Kunci jawaban :

Harta tambilang basi adalah harta yang diperoleh dari usaha sendiri, seperti membuka lahan baru. Harta tambilang ameh adalah harta yang diperoleh dari hasil pembelian. Kedua jenis harta ini seringkali menjadi cikal bakal harta pusaka tinggi karena seiring waktu, harta tersebut akan menjadi milik bersama suatu kaum dan diwariskan secara turun-temurun.

3. Jelaskan sistem pewarisan harta pusaka tinggi di Minangkabau. Siapa saja yang berhak menerima warisan dan apa peran mamak penghulu dalam pengelolaannya?

Kunci jawaban :

Pewarisan harta pusaka tinggi mengikuti garis keturunan matrilineal, yaitu melalui garis ibu. Semua anggota kaum yang memiliki hubungan darah dengan pemilik awal harta berhak menerimanya. Mamak penghulu memiliki peran penting dalam mengelola harta pusaka tinggi, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dan perawatan harta tersebut.

4. Apa saja fungsi dan manfaat dari harta pusaka tinggi bagi masyarakat Minangkabau?

Kunci jawaban :

Harta pusaka tinggi berfungsi sebagai perekat persatuan suatu kaum, simbol status sosial, dan sumber ekonomi. Manfaatnya antara lain menjaga kelangsungan hidup kaum, memberikan rasa memiliki dan kebanggaan, serta menjadi warisan budaya yang perlu dilestarikan.

5. Jelaskan konsep "harta suarang" dalam adat Minangkabau. Bagaimana status kepemilikan harta suarang berbeda dengan harta pusaka?

Kunci jawaban :

Harta suarang adalah harta pribadi yang dimiliki seseorang sebelum menikah. Harta ini bersifat individual dan tidak termasuk dalam harta pusaka yang dimiliki bersama suatu kaum. Kepemilikan harta suarang lebih fleksibel dan dapat diperjualbelikan oleh pemiliknya.

6. Apa yang dimaksud dengan "hibah laleh", "hibah bakeh", dan "hibah pampeh"? Jelaskan perbedaan di antara ketiganya.

Kunci jawaban :

Hibah laleh adalah pemberian harta yang bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali. Hibah bakeh adalah pemberian harta yang bersifat sementara dan hanya berlaku selama hidup penerima hibah. Hibah pampeh adalah pemberian harta dengan cara menggadaikannya, namun nilai gadainya biasanya tidak masuk akal sehingga sulit ditebus.

7. Bagaimana pandangan adat Minangkabau terhadap perempuan dalam hal pembagian harta warisan? Jelaskan alasan di balik hal tersebut.

Kunci jawaban :

Adat Minangkabau memberikan porsi yang lebih besar kepada perempuan dalam pembagian harta warisan, terutama harta pusaka. Hal ini didasarkan pada prinsip matrilineal di mana perempuan dianggap sebagai penerus garis keturunan dan juga karena perempuan dianggap sebagai pihak yang lebih lemah dan membutuhkan perlindungan.

8. Apa yang dimaksud dengan "harta pencarian"? Bagaimana cara membagi harta pencarian antara anak laki-laki dan perempuan dalam adat Minangkabau?

Kunci jawaban :

Harta pencarian adalah harta yang diperoleh dari hasil usaha orang tua. Pembagian harta pencarian biasanya lebih menguntungkan anak perempuan karena mereka dianggap sebagai penerus garis keturunan.

9. Jelaskan bagaimana konflik terkait pembagian harta warisan dapat terjadi dalam masyarakat Minangkabau. Apa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik tersebut?

Kunci jawaban :

Konflik dapat terjadi karena perbedaan interpretasi terhadap adat, ketidakpuasan terhadap pembagian harta, atau adanya pihak yang merasa dirugikan. Untuk mencegah konflik, diperlukan komunikasi yang baik antara anggota keluarga, pemahaman yang mendalam terhadap adat, dan penyelesaian masalah secara musyawarah.

10. Bagaimana perkembangan konsep harta pusaka di Minangkabau dalam konteks modernisasi?

Kunci jawaban :

Konsep harta pusaka di Minangkabau mengalami dinamika seiring perkembangan zaman. Di satu sisi, nilai-nilai adat tetap dijunjung tinggi, namun di sisi lain, muncul tantangan dalam mengelola harta pusaka sesuai dengan tuntutan zaman. Perlunya adaptasi terhadap perubahan sosial dan ekonomi tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur adat menjadi isu penting dalam konteks modernisasi.

Demikian kunci jawaban kelas 6 SD muatan lokal atau Mulok Budaya Alam Minangkabau atau BAM Bab harta dalam adat Minangkabau dalam buku paket Kurikulum Merdeka .

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved