Dua Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Polres Dumai, Pil Ekstasi Diamankan di Kamar Kos
Dua pelaku pengendar narkoba diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai pada Minggu (28/7/2024).
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Dua pelaku pengendar narkoba diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai pada Minggu (28/7/2024).
Kedua tersangka RM (25) dan RP (20), diringkus di Pinggir Jalan yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Kelelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin Selasa (30/07/2024) menerangkan setelah diringkus dan dilakukan penggeledahan, tim Satres tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
Namun kedua tersangka mengakui ada memiliki dan menyimpan pil ekstasi di kamar Kos yang beralamat di Kelelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur yang disewa oleh kedua tersangka.
Barang bukti yang ditemukan berupa 6 butir diduga pil ekstasi berlogo Youtube berwarna coklat dengan berat bersih sekitar 2,23 Gram, 2 butir Pil Ekstasi belogo Rolex berwarna kuning stabilo dengan berat bersih sekitar 0,78 Gram, 10 helai plastik obat, 1 buah botol permen karet dan 1 unit handphone merk Iphone warna hitam.
AKP M. Sodikin menerangkan pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Berpacaran dengan Bandar, Janda Anak Dua di Kuansing Riau Jadi Pengedar Narkoba
Baca juga: Dua Kampung Narkoba di Pekanbaru Masih Jadi Perhatian Polisi, 2 Hari Berturut-turut Kena Sikat
Diduga seorang pria bersama rekan wanitanya diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Pil Ekstasi di sekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tambahnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RM dan RP di Pinggir Jalan Sultan Hasanuddin.
"Saat dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika, namun kedua tersangka mengakui ada memiliki dan menyimpan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi Di Dalam Sebuah Kamar kos," imbuhnya.
Diakuinya, saat ini, dua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine RM dan RP, terbukti positif amphetamine yang menunjukkan keduanya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.
Tersangka RM dan RP akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 Tahun dan maksimal selama 15 Tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra)
Modus Koper Lagi! Penyelundupan 1 Kg Narkoba Digagalkan di Bandara SSK II Pekanbaru, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
2 Wanita Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru, Mau Bawa 2 Kg Sabu ke Kendari |
![]() |
---|
Penyelidikan Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Dumai Tunggu Kondisi Steril |
![]() |
---|
Spesialis Pencuri Sajadah Masjid dan Musala Diringkus di Dumai, Modus Pura-pura Cuci Karpet |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Siak Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 50 Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.