Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus LHKPN DPRD Terpilih

Jelang Pelantikan DPRD 2024-2029, Ada 2 Anggota Dewan Pelalawan Terpilih Belum Serahkan Bukti LHKPN

Jelang pelantikan anggota DPRD Pelalawan yang terpilih, ada calon anggota dewan yang belum serahkan bukti laporan LHKPN.

|
Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan Bapri Naldi. Jelang pelantikan anggota DPRD Pelalawan yang terpilih, ada calon anggota dewan yang belum serahkan bukti laporan LHKPN. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) dijadwalkan 27 Agustus mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan kembali mengingat anggota DPRD terpilih untuk menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, dokumen itu merupakan syarat yang wajib dipenuhi anggota dewan yang terpilih pada Pemilu 14 Februari lalu sebelum secara sah dilantik.

Sebanyak 40 anggota DPRD periode 2024-2029 akan dikukuhkan 27 Agustus nanti.

"Sampai saat ini masih ada 2 orang lagi yang belum menyerahkan bukti lapor LHKPN ke KPU. Kami masih menunggu dari mereka," ungkap Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (31/7/2024). 

Baca juga: Hingga Senin Sore Sudah 27 Orang Caleg Terpilih Bengkalis Sampaikan LHKPN

Bapri Naldi menyampaikan, batas penyerahan tanda bukti lapor LHKPN sesuai aturan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika ditarik mundur berarti tanggal 6 Agustus batas waktu penyerahan LHKPN.

Karena KPU akan segera menyerahkan nama-nama Caleg terpilih pada Pemilu 14 Februari ke Sekretariat DPRD Pelalawan.

Sehingga proses birokrasi dan administrasi pelantikan bisa dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). 

Namun apabila masih ada anggota dewan terpilih yang tak kunjung menyerahkan bukti laporan LHKPN, nama yang bersangkutan tidak akan diusulkan dalam surat pemberitahuan ke Sekretariat DPRD Pelalawan

"Prediksi kita sudah semua anggota dewan yang melapor LHKPN, hanya saja belum menerima tanda bukti dari KPK," tambah Bapri Naldi.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Pelalawan Masri menyebutkan pihaknya sudah mulai mempersiapkan rencana pelantikan anggota dewan baru.

Selain menunggu surat pengajuan dari KPU Pelalawan, Sekretariat Dewan menyurati Partai Politik (Parpol) pemilik kursi di parlemen perihal pelantikan satu bulan lagi.

Termasuk penunjukan pimpinan sementara DPRD sebelum ada pimpinan defenitif.

"Pelantikan anggota dewan baru sesuai dengan akhir masa jabatan dewan lama 27 Agustus nanti. Kita sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan," kata Masri. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved