Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus LHKPN DPRD Terpilih

Tinggal 2 Anggota DPRD Kampar Terpilih yang Belum Serahkan Bukti LHKPN ke KPU

KPU Kampar belum menerima bukti laporan harta kekayaan LHKPN dari dua Anggota DPRD Kampar terpilih.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
KPU Kampar belum menerima bukti laporan harta kekayaan LHKPN dari dua Anggota DPRD Kampar terpilih. FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar belum menerima bukti laporan harta kekayaan dari dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar Terpilih.

Hingga Selasa (30/7/2024), KPU sudah menerima bukti tanda terima penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 43 anggota DPRD terpilih.

Kedua anggota dewan terpilih itu yakni, Jordan Saragih dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Jonni Fiter Suplus dari Partai Demokrat.

Seperti diketahui, batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke KPU Kampar sampai 7 Agustus 2024.

Ini dihitung 20 hari sebelum pelantikan Anggota DPRD Kampar 2024-2029 yang dijadwalkan pada 27 Agustus.

Baca juga: Jelang Pelantikan DPRD 2024-2029, Ada 2 Anggota Dewan Pelalawan Terpilih Belum Serahkan Bukti LHKPN

Ketua KPU Kampar, Andi Putra mengatakan, anggota dewan terpilih hanya menyerahkan tanda terima LHKPN.

Tidak termasuk rincian harta kekayaan yang dilaporkan.

"Ketentuannya hanya menyampaikan tanda terima LHKPN," katanya.

Sementara itu, Jonni Fiter mengaku sudah mendapatkan tanda terima LHKPN.

"Sudah selesai semuanya. Surat serah terima dari KPK suda di tangan, kok," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024) siang.

Ia sudah memberitahu partai telah menerima bukti LHKPN Terkait diserahkannya ke KPU, ia mengaku, hal itu kewenangan partai. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved