Kasus Vina Cirebon
Reza Indragiri Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Guru Besar UI: Agak Laen Memang Ya
Namun biasanya terjadi sebelum persidangan. Sementara, fenomena Reza Indragiri ditunjukkan saat persidangan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Saksi Ahli Reza Indragiri minta maaf ke Iptu Rudiana.
Permintaan maaf itu disampaikan saat sidang PK Saka Tatal.
Diduga permintaan maaf itu karena Reza takut akan disomasi.
Terkait hal itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo menilai sikap Reza dinilai agak lain karena meminta maaf kepada Iptu Rudiana.
"Agak laen memang ya," kata Harkristuti pada program Rosi, Kompas TV, tayang Kamis (1/8/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com
Jawaban Harkristuti Harkrisnowo ini menanggapi pertanyaan Rosiana Silalahi, host Rosi, yang menganggap Reza Indragiri balik badan di sidang Saka Tatal.
Menurut Prof Tuti, fenomena ahli yang balik badan, dari yang mulanya dianggap memiliki pendapat searah dengan satu kubu lalu berpaling dengan kubu lain, pernah terjadi.
Namun biasanya terjadi sebelum persidangan. Sementara, fenomena Reza Indragiri ditunjukkan saat persidangan.
"Pernah terjadi tapi bukan pada saat sidang itu. Biasanya sebelum, saksi ahli bilang X tiba-tiba ditawari oleh Y gitu ya sehingga kemudian dia membela y, itu pernah terjadi. Sebelum sidang sudah belok," paparnya.
Kendati demikian, Prof Tuti hanya melihat Reza Indragiri mendasari pendapatnya pada hasil pemeriksaan Propam Polri dan Itwasum terhadap Rudiana sebagai instansi yang berwenang mengevaluasi.
"Kalau ini yang saya lihat adalah saksi ahli ini berpegang pada hasil atau laporan dari Mabes Polri yang sudah melakukan pemeriksaan kepada Iptu Rudiana ini, sehingga dia berkeyakinan bahwa keputusan Mabes Polri itu adalah sudah sangat benar dan dia berpegang pada itu," papar Prof Tuti.
Baca juga: Polisi Bertato yang Siksa Terpidana Vina Cirebon Secara Sadis Pamer Botol Alkohol di Facebook
Baca juga: UPDATE Selebgram Medan Tewas Akibat Sedot Lemak: Sudah Berdamai, Anak Korban Ditanggung
Reza Indragiri Minta Maaf
Sebelumnya, pernyataan Reza meminta maaf kepada Rudiana disampaikan saat ia menjadi ahli di sidang PK Saka Tatal, Rabu (31/7/2024).
Saat itu, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menanyakan Reza tentang sikap Rudiana di kasus kemtian anaknya dan Vina yang turut campur dalam penangkapan pelaku.
Farhat menyinggung soal konflik kepentingan antara ayah korban sekaligus petugas yang menyelidiki kasus.
Reza menjawab dengan memaparkan penilaiannya kepada Rudiana yang berubah.
Awalnya, Reza mengungkapkan penilaiannya terhadap Rudiana sangatlah buruk sebagai penegak hukum.
"Izin majelis, ini sekaligus permintaan maaf saya kepada Iptu Rudiana, saya harus secara rendah hati mengakui bahwa saya telah salah dalam menilai Iptu Rudiana," kata Reza.
"Dulu saya menganggap Iptu Rudiana ini sebagai potret personil penegakan hukum yang menjahati masyarakat dan menyusahkan lembaganya sendiri, menyusahkan Polri, itu simpulan saya dulu."
Baca juga: Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ketar-Ketir, Bawas MA Segera Meluncur
Baca juga: Para Orangtua Ramai-ramai Pindahkan Anaknya dari Daycare Meita Irianty Buntut Penganiayaan
Reza pun menjelaskan dugaan yang disasar kepada Rudiana pada kasus Vina dengan konsekuensinya.
"Menyampaikan laporan palsu itu melanggar kode etik profesi Polri," jelasnya.
"Yang kedua, kalau Iptu Rudiana ini baik dengan tangannya sendiri maupun berorkestrasi pihak lain untuk melakukan penganiayaan terhadap terperiksa, itu pun melanggar kode etik profesi Polri silakan dibaca," imbuhnya.
"Yang ketiga, kalau terjadi konflik kepentingan pada satu sisi berstatus sebagai orang tua pada sisi lain berstatus sebagai personil penegakkan hukum terjadi konflik kepentingan yang mengganggu objektivitas kerja yang bersangkutan, ini pun melanggar kode etik profesi Polri," papar Reza.
Setelah hasil pemeriksaan Rudiana oleh Propam Polri dan Itwasum keluar menyatakan tidak ada pelanggaran, Reza mengaku salah.
"Setelah keluar simpulan dari mebes Polri yang dibacakan oleh Kadiv Humas Mebes Polri, yaitu bunyinya, kurang lebih bisa dicek di YouTube, Iptu Rudiana selaku orang tua korban disimpulkan tidak melanggar etik apapun."
"Maka praktis penilaian saya tentang Iptu Rudiana salah total, salah bagi saya untuk menganggap Iptu Rudiana sebagai sosok yang telah menjahati masyarakat, salah bagi saya untuk memandang Iptu Rudiana sebagai potret personil pergerakan hukum yang telah menyusahkan lembaganya sendiri," jelasnya.
Kendati demikian, Reza tetap menegaskan, jika kemudian Rudiana terbukti laporan palsu, konflik kepentingan atau mengorkestrasi penganiayaan tertentu, maka Rudiana melanggar kode etik profesi.
"Dengan kerendan hati mengaturkan permintaan maaf kepada bapak Iptu Rudiana selaku personel Polri. Demikian tetapi kembali ke pertanyaan saudara penasihat hukum, seandainya hal-hal yang saudara katakan tadi itu benar adanya, maka tadi sudah saya sampaikan, membuat laporan palsu, menyiksa terperiksa dan kehilangan objektivitas
akibat konflik kepentingan itu merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.
Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) ini berakhir dengan penandatanganan berita acara.
Hasil sidang ini tidak diputuskan langsung di PN Cirebon, melainkan akan dilaporkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung.
Namun belum diketahui kapan sidang putusan itu digelar.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.