Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
Kronologi Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Ternyata Marisa Putri Pulang Dugem
Kronologi mahasiswi di Pekanbaru tabrak IRT hingga tewas. Saat itu Marisa Putri baru pulang dari tempat dugem.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengekspose kronologi seorang mahasiswi di Pekanbaru, Marissa Putri, 21 tahun, menabrak seorang wanita pemotor, Renti Marningsih, 46 tahun, Sabtu pagi (3/8/2024).
Ekspose dipimpin Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, Minggu sore (5/8/2024).
Marissa Putri sudah ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus laka lantas ini.
Kapolresta Jeki mengatakan, kejadian laka lantas tersebut dimulai dari Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.00 wib.
Kala itu, tersangka rekannya saudari T untuk bergabung karaoke di KTV. Saat ia tiba disana, ternyata sudah ada rekannya O dan T.
Baca juga: IRT Ditabrak Mahasiswi Pulang Dugem di Pekanbaru Terseret 50 Meter, Marisa Putri Sempat Dikejar Ojol
Kemudian selang beberapa waktu, tersangka ditawarkan narkoba jenis Inex oleh T sebanyak 1/2 butir.
Kemudian M, T dan O di KTV sampai pukul 05.00 wib. Disana mereka mengkonsumsi miras dan narkoba jenis inex.
Setelah itu, tersangka pulang sendiri dengan menggunakan mobil Toyota Raize BM 1959. Kemudian terjadi laka lantas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tersangka menabrak korban yang saat itu menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ dari belakang.
Korban dan tersangka berjalan di jalur yang sama yakni dari menuju ke Timur.
Baca juga: Breaking News: Marisa Putri Minta Maaf, Mengaku Tak Sadar Sudah Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru
Korban ditabrak tersangka dan terseret sejauh 50 meter. Saat itu, tersangka melaju saja tanpa menghiraukan ada korban yang ia tabrak.
"Karena dipangaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tau sudah menabrak," kata Kapolresta.
Ia kembali menceritakan, tersangka dikejar teman-teman ojek online dan dikasihtau kalau ia sudah menabrak korban. Kemudian tersangka kembali ke TKP.
"Dan baru mengetahui tabrak belakang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," katanya.
Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.
Hasil pemeriksaan urin tersangka, positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.
Tersangka pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
TribunBreakingNews
ViralLokal
Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
mahasiswi tabrak pengendara motor
mahasiswi jadi tersangka
Marisa Putri
Kecelakaan di Pekanbaru
Polresta Pekanbaru
Momen Detik-detik Mendebarkan bagi Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Minta Maaf ke Suami Korban |
![]() |
---|
Sidang Marisa Putri Akan Masuk Agenda Pembuktian, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi |
![]() |
---|
Berkas Perkara Marisa Putri Ditargetkan Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Pekan Depan |
![]() |
---|
Ditahan Jaksa, Marisa Putri Minta Maaf Atas Kelalaian Saya Menghilangkan Nyawa Seorang Ibu |
![]() |
---|
Marisa Putri Minum Miras dan Konsumsi Narkoba Sebelum Kecelakaan, Ngaku Banyak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.