Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

Marisa Putri Sempat Kabur Setelah Tabrak Pengendara Motor di Pekanbaru, Tes Urine Positif Narkoba

Berdasarkan hasil tes urine terhadap MP, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Marisa Putri (21) mahasiswi tersangka yang menabrak pengendara motor di Pekanbaru hingga tewas saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Marisa Putri (21) mahasiswi tersangka yang menabrak pengendara motor di Pekanbaru hingga tewas saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kecelakaan itu terjadi Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Korban pengendara motor bernama Renti Marningsih (46) meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

"Masih diperiksa intensif. Kita juga koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk mendalami terkait narkobanya. Akan dikembangkan," ungkap Kompol Alvin, Minggu (4/8/2024).

Berdasarkan hasil tes urine terhadap MP, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Dari hasil pendalaman diketahui, MP ketika itu baru pulang dari tempat hiburan malam.

Alvin menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian.

Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA.

Baca juga: Pelayat Masih Berdatangan ke Rumah Duka Korban Tewas Ditabrak Mahasiswi Pulang Dugem di Pekanbaru

Baca juga: Suami Korban Benarkan Ditemui Keluarga Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Pengendara Motor di Pekanbaru

Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan.

Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.

Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Dipaparkan Alvin, pasca diamankan, tersangka menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ada indikasi ada mengonsumsi narkoba ataupun minuman keras (Miras).

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," ulas Alvin.

Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.

Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved