Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

Mobil yang Dikendarai MP Mahasiswi yang Tabrak Pengendara Motor di Pekanbaru Pelat Kampar Riau

Seri huruf "F" di belakang pelat merupakan kode wilayah Kampar. Di media sosial juga beredar informasi terkait pemilik mobil tersebut.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Istimewa
Mobil yang dikendarai mahasiswi dan menabrak pengendara motor di Pekanbaru berpelat Kampar Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024) pagi, ternyata warga Kampar.

Dugaan awal diperoleh dari nomor pelat Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikendarai Marisa Putri.

Seri huruf "F" di belakang pelat merupakan kode wilayah Kampar.

Di media sosial juga beredar informasi terkait pemilik mobil tersebut.

Pemilik mobil sesuai dengan nomor pelat kendaraan itu adalah Marisa Putri.

Tercatat sebagai warga RT 004 RW 002 Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.

Wanita cantik yang diketahui mahasiswi Jurusan Psikologi di Universitas Abdurrab ini pemilik mobil rakitan 2022.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdaftar pada 19 September 2023.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Kampar, AKP. Vino Lestari akan mengecek kebenaran data tersebut.

"Mohon waktu dicek dulu ya," katanya Tribunpekanbaru.com saat dikonfirmasi ihwal kebenaran data kendaraan yang beredar tersebut.

Baca juga: Ternyata Ayah Mahasiswi yang Pulang Dugem dan Tabrak IRT Hingga Tewas Lagi Sakit

Baca juga: Pelayat Masih Berdatangan ke Rumah Duka Korban Tewas Ditabrak Mahasiswi Pulang Dugem di Pekanbaru

Positif Narkoba dan Kini Jadi Tersangka

asat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, mahasiswi berinisial MP (21), pengendara mobil yang tabrak pemotor wanita bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas, hingga masih menjalani pemeriksaan intensif.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan hasil tes urine terhadap MP, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Dari hasil pendalaman diketahui, MP ketika itu baru pulang dari tempat hiburan malam.

"Masih diperiksa intensif. Kita juga koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk mendalami terkait narkobanya. Akan dikembangkan," ungkap Kompol Alvin, Minggu (4/8/2024).

Alvin menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian.

Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA.

Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan. Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.

MP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Tampang Begitu Santai Saat di Lokasi Kecelakaan

Dalam video viral yang beredar, warget dibuat geram dengan raut wajah, tingkah dan sikap MP saat kejadian.

Wanita muda itu tak tampak seperti panik dan masih sibuk memainkan ponsel di tangannya.

"Mukanya kok masih santai banget?" komen akun X @dwitasaridwita

"Tengil banget mukaaanyaaaaa. Dih gilaa. Bisa bisanya ga ada rasa penyesalan," tulis @notthatkhl

"Kita haruss kawal kasus ini. Jangan sampai karena uang atau apapun si pelaku stress ini bebas. Seperti biasa hukum di Indo bisa di beli, apalagi
katanya pelaku sempet bebas saat keluarga korban lagi mengurus korban.

"Gue nyesek banget. Gak ada rasa bersalahnya, itu nyawa orang," akun X @biumch ikut berkomentar.

"Setan itu dia. Abis nabrak dengan santai nya udh nunjukin klo dia gk pny rasa bersalah,gak peduli,bodo amat. Mungkin dia kira dengan uang bisa selesai," komen akun @afrisena_ph

"gila yaa abis nabrak orang gaada cemas or ngerasa bersalah?? nder pliss jangan mau kalo diselesain secara kekeluargaan, biar tuh orang dapet sanksi sosial + harus dipenjara seumur hidup, kalo bisa dihukum mati," tulis akun @sunsetnmoonn

"Sumpah mau gw banting itu hpnyaaa sama keplak palanya arggggg," tulis @nurlhaha.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved