Penerimaan CPNS dan PPPK

UPDATE CPNS 2024: Inilah Aturan untuk Peserta CPNS 2024 Boleh Tak Ikut Tes SKD

Suharmen menegaskan, hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.

IST
Inilah Formasi CPNS 2024 yang Paling Banyak Dibutuhkan di IKN, Ada 71.643 Lowongan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Informasi terbaru untuk Penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024.

Salah satu aturan untuk Penerimaan CPNS dan PPPK adalah yang lolos seleksi administrasi diperbolehkan tidak mengikuti tes .

Akan tetapi ada catatan khususnya.

Yakni seleksi kompetensi dasar (SKD), peserta harus memiliki nilai SKD tahun 2023 yang melebihi nilai ambang batas atau passing grade.

Demikian dijelaskan  Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.

Dia menyebut untuk peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD atau memakai nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023.

Adapun skor hasil nilai SKD CAT BKN 2023 bisa diunduh di laman https://sertificat.bkn.go.id atau di laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suharmen dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Pemprov Riau Sudah Terima SK Penetapan Penerimaan CPNS dan PPPK 2024, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Baca juga: Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru, Pemko Ajukan Sebanyak 600 Formasi

Suharmen menegaskan, hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.

var endpoint = 'https://apiner.kompas.id/v1/article?position=7&post-tags=sertifikat skd cpns 2023, seleksi CPNS 2024, hasil SKD CPNS 2023, cpns 2024, hasil skd cpns 2023 untuk seleksi cpns 2024, SKD CPNS 2024&post-url=aHR0cHM6Ly9tb25leS5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNC8wOC8wNC8xODI4MjY5MjYvcGVzZXJ0YS1jcG5zLTIwMjQtYm9sZWgtdGFrLWlrdXQtdGVzLXNrZC10YXBp&q=Peserta CPNS 2024 Boleh Tak Ikut Tes SKD, Tapi...§ion=Ekbis' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `

${response.judul}
`; document.querySelector('.kompasidRec') = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Meski begitu, belum dijelaskan secara detail terkait mekanisme penggunaan hasil SKD CPNS 2023 untuk seleksi CPNS tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan kebijakan pengadaan PNS tahun 2024 terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.

Tahun ini, SKD CPNS akan kembali mengujikan tiga materi yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved