Kasus Vina Cirebon

Giliran Rivaldi yang Melawan! Ikuti Jejak Saka Tatal, Bawa 10 Saksi untuk Sidang PK Vina Cirebon

Giliran Rivaldi terpidana kasus Vina Cirebon mengikuti jejak Saka Tatal untuk melakukan Peninjauan Kembali atau PK agar bisa bebas.

Editor: Muhammad Ridho
kolase
Giliran Rivaldi yang Melawan dan Ikuti Jejak Saka Tatal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Giliran Rivaldi terpidana kasus Vina Cirebon mengikuti jejak Saka Tatal untuk melakukan Peninjauan Kembali atau PK agar bisa bebas.

Tak tanggung-tanggung, Rivaldi alias ucil telah menyiapkan 10 saksi untuk mendukung sidang PK nantinya.

Sebelumnya Rivaldi bersumpah tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. 

Namun saat penangkapan 7 tersangka, Rivaldi sudah meringkuk di dalam sel. 

Diketahui pada tahun 2016, Rivaldi dijatuhi hukuman atas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diduga melibatkan dirinya.

Namun, selama persidangan, identitas Rivaldi tidak pernah dibahas secara mendalam oleh hakim dan jaksa.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Rivaldi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa sepuluh saksi untuk membuktikan bahwa Rivaldi bukanlah pelaku yang sebenarnya.

Salah satu alasan utama pengajuan PK ini adalah untuk membuktikan bahwa Rivaldi bukanlah Andika, sosok yang sebenarnya bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Selain itu juga akan dihadirkan beberapa saksi ahli untuk mengungkapkan kondisi jenazah Vina Cirebon dan Eki 8 tahun lalu.

Terkait dengan hal tersebut, PK Rivaldi juga akan membuka titik terang tewasnya Vina Cirebon dan Eki tahun 2016 yakni pembunuhan dan pemerkosaan atau kecelakaan lalu lintas.

“Apakah ini murni kasus kecelakaan, nanti kami akan bawa saksi ahli untuk memberikan keterangan,” ujar Sindy Sembiring, melansir dari tayangan TVOneNews.

Untuk pengajuan PK Rivaldi sendiri akan dilakukan sesegera mungkin ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Berdasarkan jumlah saksi yang akan dihadirkan belum pasti, setidaknya ada 10 saksi yang akan memberikan keterangan nantinya.

Jumlah tersebut bisa saja bertambah atau berkurang tergantung dengan koordinasi selanjutnya.

Sebelumnya, sosok Rivaldi alias Ucil diungkap Liga Akbar, saksi kasus Vina Cirebon yang juga teman dekat Eki. 

Dikatakan Liga Akbar, lebih dari seminggu tewasnya Vina dan Eki, dia diminta bertemu empat mata oleh Iptu Rudiana. 

Saat itu Iptu Rudiana meminta dia mau memberikan keterangan polisi terkait barang-barang yang digunakan Eki dan Vina saat peristiwa terjadi. '

Saat itu, Iptu Rudiana juga menanyakan apakah sebelumnya Eki ada masalah dengan orang lain.

Liga Akbar pun mengurai kejadian sebelumnya, saat almarhum Eki curhat padanya.

"Almarhum Eki pernah curhat, katanya pernah punya masalah dengan Rivaldi (Ucil)," kata Liga Akbar.

Ditambahkan Liga, saat itu Eki sempat menunjukkan foto untuk memastikan sahabatnya itu tahu tentang Ucil atau tidak. 

Karena Liga tidak kenal. Eki pun bercerita kalau dia memiliki masalah dengan Ucil. 

"Almarhum Eki yang menunjukkan (foto) sebelum kejadian sebulan. A kenal sama orang ini gak? siapa? Rivaldi, jawab Eki. 

"Aku tanya kenapa? katanya: saya ada masalah.

"Masalah apa? dia (Eki) gak menjawab," ungkap Liga. 

Dari keterangan Liga Akbar ini lah, Iptu Rudiana lalu menangkap Rivaldi alias Ucil.

Kuasa Hukum Rivaldi, Sindy Sembiring, mengatakan dasar Iptu Rudiana untuk menangkap Rivaldi hanya bermodalkan keyakinannya sendiri.

"Kalau mengenai dasarnya apa (penangkapan Rivaldi) itu, mungkin dasarnya keyakinan bapaknya korban, bapaknya Eky," pungkasnya. 

Ia menjelaskan tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2016, Rivaldi telah ditahan di Polsek Utara Barat untuk kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam, tetapi tidak ada hubungannya dengan kasus Vina dan Eky. 

Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Rivaldi dipindahkan ke Polres Cirebon Kota. 

"Sampai jam 5 sore (31 Agustus 2016) dia belum ada keterangan BAP sama sekali. Untuk kasus apapun ya, dia hanya dititipkan di sel," ujar Sindy di acara Kabar Petang yang tayang pada Senin (10/6/2024). 

Sekitar pukul 17.00 WIB, Rivaldi alias Ucil dipertemukan dengan tujuh tersangka yang ditangkap Iptu Rudiana di depan SMPN 11 Cirebon. 

Ia kemudian disatukan dengan 7 tersangka tersebut oleh Iptu Rudiana. 

"Sekitar pukul 18.30 WIB, keterangan BAP baru dibuat pertama kali oleh bapak almarhum Eky, Iptu Rudiana," katanya. 

Padahal, Rivaldi tidak ditangkap oleh Iptu Rudiana. Saat penangkapan 7 tersangka, Rivaldi sudah meringkuk di dalam sel. 

Saat pembuatan BAP, terdapat empat daftar pencarian orang (DPO). 

Keempat DPO tersebut bernama Andika, Dani, Andi dan Pegi. 

"Rudiana itu menyebutkan 4 orang DPO Andika, Dani, Andi sama Pegi. Tapi tidak pernah menyebutkan namanya Rivaldi. Rivaldi sebenarnya tidak ada di dalam DPO tersebut. Setelah disatukan, dibuat lah (BAP)."

"Makanya Rivaldi dibuat (BAP) paling terakhir, di tanggal 1 September di jam 2 siang setelah 7 tersangka itu di BAP, dibuat lah rangkaian bahwa Rivaldi menggantikan peran Andika," katanya. 

Seterusnya, DPO itu munculnya menjadi tiga.

Di dalam semua BAP, Rivaldi selalu disebut sebagai Andika. 

Lalu, siapa sebenarnya Rivaldi alias Ucil? 

Kepada keluarganya RIvaldi alias Ucil bersumpah tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. 

Sang bibi, mengetahui bahwa Aldi, sapaan Rivaldi di keluarganya, tak terlibat dari cerita almarhumah uwaknya. 

Pasalnya, Aldi kerap cerita kepada uwaknya itu. 

"Demi Allah, Wak (Uwak), Aldi teh enggak ikutan begitu," ujar Aldi kepada uwak-nya kala itu, diceritakan oleh Bibi Aldi kepada Dedi Mulyadi di Channel Youtube-nya yang tayang pada Minggu (16/6/2024). 

Aldi,mengaku sedang ribut dengan kekasihnya dengan kawasan Gunung Sari saat peristiwa maut itu terjadi. 

Ia tak tahu menahu dengan kejadian pembunuhan Vina dan Eky. 

"Aldi cerita pas kejadian (Vina dibunuh), dia di Gunung Sari karena bertengkar dengan pacarnya," ujarnya. 

Aldi pun ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. 

 Pasalnya, ia membawa senjata tajam berjenis samurai saat itu. 

Aldi juga sempat mengobrak-abrik dagangan seorang pedagang di Gunung Sari. 

"Tapi sebelum kejadian Vina, Aldi sudah dimasukkin (ke penjara)," ujar Bibi Aldi. 

Setelah Aldi ternyata dinyatakan terlibat kasus berat pembuhan Vina dan Eky, Bibi Aldi sempat menemuinya. 

Sang bibi sempat kembali menanyakan kepada Aldi apakah dia benar-benar membunuh dua sejoli itu. 

Aldi berpegang teguh pada pendiriannya bahwa dirinya tak terlibat. 

"Kok Aldi sampai (dihukum) seumur hidup, berarti Aldi salah dong?" tanya Bibi Aldi ke Aldi. 

"Terus Aldinya jawab, dia tetap dengan pendiriannya. Saya enggak. Tapi katanya harus dipaksa mengaku," tambahnya. 

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved