Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

UPDATE Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru: Marisa Dijerat Pasal Berlapis

Marisa dipastikan akan mendapatkan hukuman setimpal. Bahkan, pasal berlapis menanti vonis hukuman kepada Marisa.

IST
Ancaman hukuman penjara Marisa Putri, mahasiswi yang tabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Renti Marningsih, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tewas usai ditabrak mobil yang dikemudikan Marisa Putri di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) pagi kemarin, sekira pukul 05.45 WIB.

Renti yang mengemudikan sepeda motornya ditabrak dari belakang oleh Marisa.

Renti pun mengalami luka berat pada kepalanya hingga kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Sementara Marisa adalah seorang mahasiswi jurusan Psikologi di salah satu kampus swasta di Pekanbaru.

Ia kemudian diketahui mengendarai mobil dalam keadaan mabuk usah mengunjungi salah satu tempat hiburan malam.

Dihadirkan saat konferensi pers hari ini, Minggu (4/8/2024), Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak korban.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Dia juga meminta maaf akibat perbuatannya itu.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.

Baca juga: Marisa Putri Ternyata Pernah Berulah di Kampusnya, Lagi-Lagi Soal Cara Dia Mengemudi Mobil

Baca juga: Inilah Rekaman CCTV Saat Mobil Marisa Putri Ngebut dan Tabrak IRT di Pekanbaru Hingga Tewas

Kendati demikian, Marisa dipastikan akan mendapatkan hukuman setimpal.

Bahkan, pasal berlapis menanti vonis hukuman kepada Marisa.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kemudian pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Merujut aturan di atas, Marisa diprediksi akan dikurung penjara selama 18 tahun.

Kronologi Tabrakan

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.

Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.

"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Jeki, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).

Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.

Baca juga: Meski Keluarga Klaim Sudah Berdamai, Makam Selebgram Medan yang Tewas Usai Sedot Lemak Dibongkar

Baca juga: Apa Aku Masih Bisa Peluk Mama? Curhatan Anak IRT yang Tewas Ditabrak Marisa Putri Bikin Pilu

"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.

"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban. Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.

Sementara Marisa Putri (21), hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) sore.

Marisa Putri yang menyandang status sebagai tersangka, tampak mengenakan baju tahanan oranye, kedua tangannya diborgol.

Saat diberikan kesempatan untuk berbicara, ia pun menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesal.

Kalimat yang disampaikan tersekat, karena Marisa seperti menahan tangis.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.

Ia mengaku tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban saat itu.

"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar," ucapnya.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pendalaman diketahui, Marisa ketika itu baru pulang dari tempat hiburan malam.

"Masih diperiksa intensif. Kita juga koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk mendalami terkait narkobanya. Akan dikembangkan," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

Alvin menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian.

Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA.

Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan. Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Dipaparkan Alvin, pasca diamankan, tersangka menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ada indikasi ada mengonsumsi narkoba ataupun Miras.

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine," ulas Alvin.

Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.

Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.

"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.

Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

Alvin menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.

Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.

Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved