Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
3 Teman Marisa Putri yang Diamankan Saling Lempar Jawaban Soal Narkoba
SW diamankan saat sedang menunggu travel. Ia berencana hendak kabur ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 3 orang rekan dari Marisa Putri (21), mahasiswi pengguna narkoba yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru, saling lempar jawaban saat ditanyai polisi.
Diketahui, sebelum peristiwa kecelakaan maut itu terjadi, Marisa bersama teman-temannya itu melakukan pesta minuman keras (Miras) dan narkoba di Room Osaka, Sago KTV, Kota Pekanbaru.
Total ada 5 orang teman dari Marisa Putri yang dicari polisi. 3 di antaranya sudah berhasil diamankan.
Mereka adalah 2 orang laki-laki, masing-masing berinisial AEP (38) dan RS (27) diamankan pada Senin (5/8/2024) siang kemarin dan satu perempuan SW alias Tia (21) pada Senin malam.
SW diamankan saat sedang menunggu travel. Ia berencana hendak kabur ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan hasil tes urine dipaparkan, ternyata SW juga negatif.
"Mungkin karena sudah 3 hari. Tapi dia mengaku mengonsumsi ekstasi. Dia dapat barang dari AEP. Keterangan mereka yang sudah diamankan ini masih terus kita dalami, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa (6/8/2024).
Lanjut dia, sejauh ini, ketiganya berkelit dan saling lempar jawaban saat ditanyai polisi.
Baca juga: Gaya Tengil Teman Marisa Putri Saat Menunggu Hasil Tes Urine Narkoba, Masih Bisa Senyum-senyum
Baca juga: Breaking News: Satu Lagi Teman Marisa Putri yang Ikut Pesta Narkoba Diamankan,Mau Kabur Ke Luar Kota
"AEP dan RS, mengaku tidak mengonsumsi narkoba pada saat di room KTV itu. Mereka juga tidak melihat yang lain mengonsumsi narkoba," terang Kombes Manang.
"AEP juga tidak mengaku memberi narkoba kepada SW. Sementara SW, mengaku mengonsumsi ekstasi setengah butir yang diberikan AEP. Keterangan belum sinkron, saling lempar. Jadi mereka nanti akan kita periksa dengan skema konfrontir," tambah Kombes Manang.
Sementara untuk Marisa Putri, kata Kombes Manang, seiring dengan proses pidana kecelakaan lalu lintas, yang bersangkutan juga akan direhabilitasi untuk memulihkan dari narkoba.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba.
Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.
Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.
"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Jeki, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).
Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.
"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.
"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban. Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.
Sementara Marisa Putri (21), hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) sore.
Marisa Putri yang menyandang status sebagai tersangka, tampak mengenakan baju tahanan oranye, kedua tangannya diborgol.
Saat diberikan kesempatan untuk berbicara, ia pun menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesal.
Kalimat yang disampaikan tersekat, karena Marisa seperti menahan tangis.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.
Ia mengaku tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban saat itu.
"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar," ucapnya.
Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB.
Dari hasil pendalaman diketahui, Marisa ketika itu baru pulang dari Sago KTv di Jalan Jenderal Sudirman.
"Masih diperiksa intensif. Kita juga koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk mendalami terkait narkobanya. Akan dikembangkan," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
Alvin menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian.
Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA.
Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan. Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.
Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.
Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.
"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.
Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.
Alvin menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.
Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).
Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.
Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.
"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.
Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.
Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.
Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Marisa Putri
mahasiswi tabrak pengendara motor
mahasiswi tabrak IRT di Pekanbaru
tes urine narkoba
Polda Riau
Momen Detik-detik Mendebarkan bagi Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Minta Maaf ke Suami Korban |
![]() |
---|
Sidang Marisa Putri Akan Masuk Agenda Pembuktian, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi |
![]() |
---|
Berkas Perkara Marisa Putri Ditargetkan Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Pekan Depan |
![]() |
---|
Ditahan Jaksa, Marisa Putri Minta Maaf Atas Kelalaian Saya Menghilangkan Nyawa Seorang Ibu |
![]() |
---|
Marisa Putri Minum Miras dan Konsumsi Narkoba Sebelum Kecelakaan, Ngaku Banyak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.