Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

Ngotot Membantah Pakai Narkoba, Marisa Putri Akhirnya Ngaku Ngefly Diajak Teman dari Jakarta

Marisa Putri Sempat ngotot membantah pakai narkoba, mahasiswi tabrak IRT di Pekanbaru akhirnya ngaku terjerumus narkotika usai dibujuk teman.

Editor: Muhammad Ridho
kolase Tiktok/instagram
Ngotot Membantah Pakai Narkoba, Marisa Putri Akhirnya Ngaku Ngefly Diajak Teman dari Jakarta 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sempat ngotot membantah pakai narkoba, mahasiswi tabrak IRT di Pekanbaru akhirnya ngaku terjerumus narkotika setelah dibujuk teman.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menuturkan, Marisa putri baru pulang dari tempat hiburan malam saat kecelakaan.

Namun Marisa Putri tak mengakui dirinya telah mengonsumsi narkoba.

Hingga akhirnya Polisi menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ada indikasi ada mengonsumsi narkoba ataupun minuman keras (Miras).

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine," ujar Alvin.

"Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui." pungkasnya.

Meski sempat mengelak menggunakan narkoba, kini Marisa Putri justru mengakui perbuatannya itu.

Marisa Putri mengaku bahwa dirinya diajak oleh temennya dari Jakarta untuk mencoba obat haram tersebut.

"Siapa yang ngajak kamu (konsumsi narkoba)," tanya Kompol Alvin Agung Wibawa, dikutip dari instagram manangsoebeti_official, Senin (5/8/24).

"Iya diajak temen dari Jakarta," jawab Marisa.

"Kamu berapa hari sekali ke tempat hiburan?," tanya Kompol Alvin lagi.

Tak menggubris pertanyaan Kompol Alvin, Marisa putri justru mengelak bahwa dirinya tidka menyukai pil ekstasi namun dipaksa temannya.

"Saya nggak suka pil ekstasi, jadi waktu di room awalnya saya nggak mau, terus katanya 'Ayolah sedikit aja'." terang Marisa.

Kompol Alvin yang mendengar pernyataan Maris aitu pun langsung menyampaikann wejangan.

"Kamu harus betul-betul berubah, kamu harus jadi orang yang jauh lebih baik,"

"Apa yang sudah terjadi, kamu harus siap menjalaninya,"

"Semuanya harus dijalani karena kamu sudah menghilangkan nyawa orang lain,"

"Berdoa, ibadah, ngaji di dalam sana,"

"Sudah punya Al Quran kan," tanya Kompol Alvin.

"Ada pak," jawab Marisa Putri sembari tak kuasa menahan tangis.

Dirinya hanya bisa pasrah sembari menangis atas apa yang telah diperbuatnya.

Detik-detik Kejadian

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pendalaman diketahui, Marisa ketika itu baru pulang dari tempat hiburan malam.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian.

Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA.

Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan. Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Dipaparkan Alvin, pasca diamankan, tersangka menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ada indikasi ada mengonsumsi narkoba ataupun Miras.

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine," ulas Alvin.

Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.

Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.

"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.

Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

Alvin menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.

Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.

Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.

Meminta Maaf

Dihadirkan saat konferensi pers Minggu (4/8/2024), Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak korban.

Ia pun meminta maaf atas kelakuannya itu.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.

Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.

Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Orangtua MP Baru Tahu Siang Hari Anaknya Pulang Dugem Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

Orangtua Marisa Putri (21) mahasiswi yang menabrak pengendara motor di Pekanbaru disebut baru mengetahui kecelakaan yang disebabkan sang anak pada Sabtu (3/8/2024) siang.

Informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, keluarga MP sudah datang ke rumah korban Renti Marningsih pada Sabtu malam.

Orangtua pelaku dan perwakilannya ditemani oleh Ketua RT setempat.

Dari keterangan warga, ibu pelaku disebut baru mendapatkan kabar tentang anaknya sekitar pukul 14.00 WIB.

Kecelakaan yang menewaskan Renti Marningsih itu terjadi terjadi sekitar pukul 05.45 WIB,

Sang ibu pun dikabarkan langsung ke Polresta Pekanbaru.

Karena sang anak masih dalam proses pemeriksaan kepolisian, sang ibu tak dapat menemui sang anak.

Akhirnya pihak keluarga pelaku mencari alamat keluarga korban

Sang ayah pelaku disebut tidak bisa ikut datang karena dalam keadaan sakit.

Suami korban, Iswadi Putra membenarkan keluarga besar MP datang ke rumahnya.

"Iya benar. Sudah datang (keluarga korban)," kata Iswadi pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).

Namun hasil pertemuan, Iswandi enggan membeberkan.

"Nantilah ya. Saat hari kerja saja," katanya pada Tribunpekanbaru.com.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved