Rabu, 13 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kematian Briptu JD di Rohil

Dua Polisi di Rokan Hilir Rekan Briptu JD Divonis 7 Tahun Penjara Karena Narkoba

Dua oknum polisi di Rohil di vonis 7 tahun penjara. Kedua polisi ini adalah rekan Briptu JD yang meninggal karena over dosis.

Tayang:
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal
istimewa
PN Rohil menjatuhi vonis 7 tahun penjara kepada dua oknum polisi dari kesatuan Polres Rohil yang terlibat narkoba. Keduanya adalah rekan Briptu JD. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menjatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara kepada dua oknum polisi dari kesatuan Polres Rokan Hilir (Rohi) yang terlibat narkoba.

Dua oknum polisi yang dijatuhi vonis oleh Hakim PN Rohil ini yakni Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian.

Vonis ini disampaikan dalam persidangan yang digelar PN Rohil secara virtual, Rabu (7/8/2024) dengan Ketua Majelia Hakim Erif Erlangga SH dengan anggotanya Aldar Valeri SH dan Nora SH .

Kedua oknum polisi ini diketahui merupakan rekan dari Briptu JD yang kemarin penyelidikan atas kematiannya diekspos Polda Riau karena over dosis narkoba.

Baca juga: Polda Riau Umumkan Kematian Briptu JD Tak Ada Unsur Pidana, Ini Tanggapan Pengacara Keluarga

Kedua oknum polisi yang divonis ini merupakan rekan yang bersama dengan Briptu JD sebelum yang bersangkutan wafat karena over dosis.

Pada persidangan ini, hakim putusannya menyatakan terdakwa MN Panjaitan dan dan SAS Siagian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sabu, sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan Pidana 7 tahun denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara.

Pada vonis yang disampaikan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Menurut Erif Erlangga pertimbangan menjatuhka vonis tersebut kepada terdakwa didasari pada kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Terdakwa yang anggota polri juga menjadi pertimbangan dari vonis hakim.

Dalam perkara ini hakim juga memberikan pertimbangan meringankan terdakwa karena berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Pada persidangan ini kuasa hukum terdakwa yakni Rahmat Hidayat SH dan Agus Parulian Purba SH meminta waktu berpikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Untuk diketahui, pada saat kematian Briptu JD bersama dua orang anggota Polri lain yakni Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian, terdaka yang divonis hari ini.

Baca juga: Breaking News: Kematian Briptu JD di Rohil karena Overdosis, Polda Riau Tepis Adanya Penganiayaan

Kematian Briptu JD disinyalir disebabkan oleh mengkonsumsi pil ekstasi di sebuah warung remang-remang yang berada di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Kedua terdakwa ini diketahui juga ikut mengkonsumsi narkoba tersebut bersama Briptu JD pada 28 Januari 2024 lalu.

Dari fakta sidang diketahui, kedua terdakwa ini sebelum Briptu JD wafat sempat membawa almarhum yang dalam kondisi kritis ke rumah sakit di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved