Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana Ucap Sumpah Pocong, Begitu Ditantang Saka Tatal Langsung Surut:Kami Bukan Orang Musyrik
Pendapat senada juga diutarakan praktisi hukum Rasman Habeahan yang mengatakan hukum di Indonesia tidak mengenal sumpah pocong.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Iptu Rudiana kini tak berani untuk melakukan sumpah posong terkait Kasus Vina Cirebon.
Ayah Eky itu tak lagi menanggapinya sebagai suatu tantangan usai usai ditagih pihak Saka Tatal.
Bahkan, Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal bahkan melayangkan undangan sumpah pocong kepada Iptu Rudiana.
Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.
Adapun surat undangan tersebut, ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Cirebon Kota, Kepada Kantor Hukum Dr. H. M. Farhat Abbas, S.H.,M.H & Rekan.
Diakhir surat tersebut, Farhat Abbas meminta Iptu Rudiana untuk menanggapi tantangan tersebut.
Sebab kubu Saka Tatal sudah menyiapkan fasilitas sumpah pocong ini di Cirebon pada hari Jumat.
Menanggapi itu, Iptu Rudiana rupanya ogah menerima tantangan sumpah pocong.
Melalui tayangan Rakyat Bersuara, Pitra Romadoni langsung menjawab jika kliennya tak akan menerima tantangan ini.
Ia berdalih jika hal tersebut merupakan musyrik.
"Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," katanya dikutip TribunJakarta.com, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Breaking News: Kematian Briptu JD di Rohil karena Overdosis, Polda Riau Tepis Adanya Penganiayaan
Baca juga: TNI Dibacok di Medan : Dua Pelaku Sudah Ditangkap , Tiga Buron , Ini Identitas dan Perannya
Sontak, hal ini membuat Farhat Abbas yang hadir di acara tersebut tersulut.
Ia langsung membahas jika sumpah pocong diucapkan lebih dulu oleh Iptu Rudiana alias klien Pitra Romadoni.
"Yang mau sumpah pocong itu Rudiana, di konferensi pers di Cirebon bersama Hotman Paris, dia bersumpah pocong siap. Ya kita tantang, kita kirim surat resmi untuk melaksanakan niat," beber Farhat.
Pitra Romadoni pun kembali menegaskan jika kliennya tak akan mengikuti sumpah pocong tersebut.
"Saya sudah sampaikan terkait dengan sumpah pocong itu tidak ada yang ada sumpah demi Allah dan di pengadilan juga tidak ada sumpah pocong, tapi sumpah berdasarkan keyakinan dia," jelasnya.
"Kalau dibilang sumpah pocong, itu saya bilang klien saya no," pungkasnya.
Sebelumnya, Iptu Rudiana mengucap sumpah pocong untuk membantah tuduhan bahwa Eky selamat dari kasus Vina Cirebon.
Perlu diketahui bahwa Eky tewas di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Eky ditemukan terkapar bersama kekasihnya, Vina.
Baca juga: 2 Kesaksian Penting Makin Mempertegas Eky dan Vina Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal
Baca juga: Kesaksian Ismail, Lihat Eky Bawa Motor Zig-zag dan Standing Lalu Hantam Trotoar Jalan
Eky kemudian dimakamkan di TPU Mawar, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Namun setelah 8 tahun berlalu, kasus Vina Cirebon justru menjadi polemik.
Bahkan Eky disebut-sebut masih hidup setelah selamat dari kasus Vina Cirebon.
Kendati begitu, Iptu Rudiana berani bersumpah bahwa yang meninggal memang anaknya, Eky.
"Saya sumpah pocong mau sumpah apapun mau, yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya rawat dari kecil Muhamad Rizky Rudiana," kata Iptu Rudiana.
"Demi Allah, tujuh turunan saya mati semua kalau saya bohong," tambah ayah Eky, Iptu Rudiana.
Hal itu demi membuktikan bahwa Eki benar-benar meninggal dalam insiden di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pernyataan Rudiana ini sekaligus menegaskan keyakinannya bahwa anaknya, Muhammad Rizky Rudiana, benar-benar menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut.
"Namun, seperti yang saya sampaikan bahwa yang meninggal itu anak saya, Muhammad Rizky Rudiana. "Kalau buat penyidikan (bongkar makam Eki), silakan," katanya.
Saka Tatal Layangkan Surat Tantangan
Sementara, Pihak Saka Tatal menanggapi pernyataan Iptu Rudiana yang siap sumpah pocong kasus Vina Cirebon 2016.
Hal ini disampaikan Farhat Abbas bersama Titin dan Saka Tatal pada Senin (5/8/2024).
Farhat Abbas mengatakan bahwa pihaknya telah menulis surat kepada Iptu Rudiana untuk menerima tantangan melakukan sumpah pocong.
"Kami hari ini resmi menulis surat kepada Rudiana mengenai tantangan untuk sumpah pocong karena Rudiana menyatakan bahwa dia siap bersumpah pocong tidak merekayasa, tidak ada pemukulan ataupun inisiatif penyelidikan sendiri, apa bila dia berbohong dia tidak diberi kesembuhan atas penyakit dan tidak diberi kehidupan atas kebohongan itu," kata Farhat Abbas lewat Youtube Kompas TV, Selasa (6/8/2024).
Farhat menyebutkan makna dari sumpah pocong itu agar berkata jujur.
"Mangkanya makna dari sumpah pocong yang kita harapkan adalah orang itu harus jujur karena kalau tidak jujur lebih baik mati," katanya.
Kendati begitu, Farhat mengatakan, Saka Tatal siap melakukan sumpah pocong, karena ia meyakini Saka tidak terlibat pada kasus tersebut.
"Saka siap bersumpah pocong, biar semua orang tahu bukan Saka pelakunya," kata Saka Tatal.
Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Iptu Rudiana Disindir Praktisi Hukum Soal Sumpah Pocong
Sementara, Praktisi hukum, Hudi Yusuf soroti Iptu Rudiana soal sumpah pocong kasus Vina.
Menurutnya, Iptu Rudiana tak sepatutnya menyebut sumpah pocong sebagai upaya membuktikan Eky menjadi korban dalam kasus Vina Cirebon.
Apa lagi Iptu Rudiana merupakan seorang polisi.
"Sumpah pocong merusak korps baju cokelat, karena pikirannya mundur 1.000 tahun lalu bukan pemikiran modern sekarang. Kalau modern menyanggah ada ilmunya, kan sudah belajar ilmu penyelidikan penyidikam syarat materil syarat formil, kenapa harus menyanggah pakai sumpah pocong," kata Hudi, dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Senin (5/8/2024).
Bahkan menurutnya, sumpah pocong Iptu Rudiana sebagai upaya membodohi masyarakat Indonesia.
Pasalnya saksi-saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah di pengadilan saja masih bisa berbohong.
"Membodohi masyarakat, kita bicara hukum, orang sumpah di pengadilan aja bisa bohong, ini sumpah juga di luar pengadilan," katanya.
Sepatutnya Iptu Rudiana membuktikan dengan ilmu yang dimiliki sebagai polisi.
Terlebih Iptu Rudiana juga menduduki jabatan-jabatan penting, mulai dari Kanit Narkoba Polresta Cirebon sampai kini menjadi Kapolsek Kapetakan.
"Harus membuktikan dengan ilmunya, beliau jadi perwira ada ilmunya kenapa bicara sumpah pocong, sungguh keterbelakang," katanya.
Malahan Hudi Yusuf curiga Iptu Rudiana mengucap sumpah pocong bukan untuk meyakinkan masyarakat.
"Ada tujuan lain, bukan buat meyakinkan masyarakat, masyarat sekarang sudah cerdas.," katanya.
Pendapat senada juga diutarakan praktisi hukum Rasman Habeahan yang mengatakan hukum di Indonesia tidak mengenal sumpah pocong.
"Tidak dikenal sumpah pocong, seorang penegak hukum tidak pantas dia membela diri dengan sumpah pocong," katanya.
Rasman juga mengatakan seharusnya Iptu Rudiana membuktikan tuduhan di kasus Vina Cirebon menggunakan bukti ilmiah.
"Harusnya dia membuktikan sceara ilmiah, atau pembuktian menurut hukum pidana. Jangan masyarakat dibuat pembodohan. Tidak pantas dia sumpah pocong itu," katanya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.