Penganiayaan Anak di Daycare Depok
Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Aniaya Bayi Diperiksa Kejiawaannya, Pelaku Kini Mual dan Muntah
Meita Irianty akan menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) di RS Polri Kramat Jati untuk tes pemeriksaan kejiwaan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Meita Irianty tersangka atas kasus penganiayaan anak akan diperiksa kejiwaannya.
Meita Irianty merupakan Influencer Parenting sekaligus pemilik Day Care Wensen School Indonesia yang ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Dalam penangkapan Meita Irianty, polisi telah memeriksa setidaknya empat orang saksi dan mengantongi tiga video rekaman CCTV atas aksi penganiayaan.
Kini Meita Irianty akan menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) di RS Polri Kramat Jati.
Adapun VeRP merupakan langkah melakukan tes pemeriksaan kejiwaan.
Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengatakan VeRP atau pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan berdasar permintaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.
"Informasinya ada (permintaan), nanti kalau visum kejiwaan perlu observasi juga. Dokter psikiatri diberikan kesempatan 14 hari untuk mengobservasi," kata Hariyanto di Jakarta Timur, Rabu (7/8/2024), dilansir dari Tribunjakarta.com.
Secara ketentuan, VeRP diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
VeRP yakni keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.
"Jadi berbeda antara Visum Psikiatrikum dengan pemeriksaan jiwa yang biasa. Kalau pemeriksaan jiwa biasa tidak ada observasi, jadi pertanyaan sepintas dan sebagainya," ujarnya.
Sementara dalam VeRP, Hariyanto menuturkan psikiatri memiliki waktu 14 hari melakukan observasi untuk menentukan kondisi kejiwaan seseorang terkait proses hukum kasus terkait.
Nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan dilakukan psikiatri jiwa forensik RS Polri Kramat Jati yang akan diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok sebagai alat bukti kasus.
"Kalau ini (Visum et Repertum Psikiatrikum) kita diberi waktu kesempatan observasi 14 hari untuk menentukan status kejiawaan mereka," tuturnya.
Meita sendiri belum ditahan lantaran masih menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena gangguan kehamilan, keluhan kesehatan dialami tersangka di antaranya mual, muntah, pusing.
Sebelumnya, pihak kepolisian membantarkan Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School yang melakukan penganiayaan dua balita ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
| INILAH Tuntutan Hukum Meita Irianty, Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita |
|
|---|
| Ingat Pemilik Daycare di Depok Siksa Bayi? DERETAN Kekejaman Meita Irianty Terbongkar di Persidangan |
|
|---|
| UPDATE Penganiayaan Anak di Daycare Depok: Meita Irianty Dirawat di RS, Bagaimana Penahanan Pelaku? |
|
|---|
| Alasan Meita hingga Tega Aniaya Balita di Daycare Miliknya di Depok: Nakal, Rewel, Kerap Menangis |
|
|---|
| Bukannya Minta Maaf, Begini Reaksi Suami Meita Irianty Usai Istri Jadi Tersangka Aniaya Balita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Meita-Irianty-pemilik-Daycare.jpg)