Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penganiayaan Anak di Daycare Depok

Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Aniaya Bayi Diperiksa Kejiawaannya, Pelaku Kini Mual dan Muntah

Meita Irianty akan menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) di RS Polri Kramat Jati untuk tes pemeriksaan kejiwaan.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Meita Irianty pemilik Daycare jadi tersangka kasus penganiayaan anak 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Meita Irianty tersangka atas kasus penganiayaan anak akan diperiksa kejiwaannya.

Meita Irianty merupakan Influencer Parenting sekaligus pemilik Day Care Wensen School Indonesia yang ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7/2024) lalu.

Dalam penangkapan Meita Irianty, polisi telah memeriksa setidaknya empat orang saksi dan mengantongi tiga video rekaman CCTV atas aksi penganiayaan.

Kini Meita Irianty akan menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) di RS Polri Kramat Jati.

Adapun VeRP merupakan langkah melakukan tes pemeriksaan kejiwaan.

Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengatakan VeRP atau pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan berdasar permintaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.

"Informasinya ada (permintaan), nanti kalau visum kejiwaan perlu observasi juga. Dokter psikiatri diberikan kesempatan 14 hari untuk mengobservasi," kata Hariyanto di Jakarta Timur, Rabu (7/8/2024), dilansir dari Tribunjakarta.com.

Secara ketentuan, VeRP diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

VeRP yakni keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

"Jadi berbeda antara Visum Psikiatrikum dengan pemeriksaan jiwa yang biasa. Kalau pemeriksaan jiwa biasa tidak ada observasi, jadi pertanyaan sepintas dan sebagainya," ujarnya.

Sementara dalam VeRP, Hariyanto menuturkan psikiatri memiliki waktu 14 hari melakukan observasi untuk menentukan kondisi kejiwaan seseorang terkait proses hukum kasus terkait.

Nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan dilakukan psikiatri jiwa forensik RS Polri Kramat Jati yang akan diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok sebagai alat bukti kasus.

"Kalau ini (Visum et Repertum Psikiatrikum) kita diberi waktu kesempatan observasi 14 hari untuk menentukan status kejiawaan mereka," tuturnya.

Meita sendiri belum ditahan lantaran masih menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena gangguan kehamilan, keluhan kesehatan dialami tersangka di antaranya mual, muntah, pusing.

Sebelumnya, pihak kepolisian membantarkan Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School yang melakukan penganiayaan dua balita ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved