Kasus Vina Cirebon

Siapa Sudirman? Terpidana Kasus Vina yang Dijaga Betul oleh Polisi: Bahkan Keluarga Sulit Bertemu

setelah berhasil membuat janji, hanya orang tua Sudirman yang diizinkan untuk bertemu, sementara Beny tidak diperbolehkan masuk.

istimewa via Tribun Jabar
Wajah Sudirman salah satu terpidana kasus Vina Cirebon 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terpidana kasus Vina, Sudirman saat ini menjadi sorotan.

Sebab, Ia seakan dilindungi oleh Polda Jabar.

Demikian dijelaskan keluarga Sudirman.

Mereka mengaku kesulitan untuk bertemu dengan Sudirman.

Hal ini disampaikan Beny, kakak Sudirman dan bapaknya kepada praktisi hukum, Toni RM.

"Saya sudah mendengar cerita langsung dari Beny, kakaknya Sudirman, dan bapaknya bahwa pihak keluarga mengalami kesulitan bertemu Sudirman.".

"Itu dibuktikan saat mereka ingin membesuk Sudirman di Lapas, ternyata tidak ada, lalu dikabari berada di Polda Jawa Barat."

"Nah, untuk ketemu harus bikin janji dulu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum," ujar Toni saat diwawancarai media, Minggu (11/8/2024) malam.

Menurut Toni RM, setelah berhasil membuat janji, hanya orang tua Sudirman yang diizinkan untuk bertemu, sementara Beny tidak diperbolehkan masuk.

Situasi ini membuat keluarga merasa sangat kesulitan untuk menemui Sudirman.

Baca juga: Warga di Medan Selayang Geger Lihat Asap dari Kos-Kosan, Ternyata Ada Sepasang Kekasih Terbakar

Baca juga: Dua Hari Tak Bertemu, Caya Temukan Ibunya Tewas Tertelungkup di dalam Koper

"Kalau memang yang dikatakan oleh keluarganya itu benar bahwa Sudirman masih dalam penguasaan oknum penyidik Polda Jawa Barat, maka tindakan itu melanggar hukum.

"Karena penyidik sama sekali tidak mempunyai hak dan kewenangan menguasai Sudirman yang statusnya sudah terpidana," ucapnya.

Toni, yang juga salah satu kuasa hukum dari Pegi Setiawan juga mempertanyakan mengapa pengacara yang mendampingi Sudirman saat ini berasal dari Polda.

"Kalau ini benar, Polda punya kepentingan apa? Punya ketakutan apa? Harusnya lepas saja."

"Jangan sampai masyarakat menilai penyidik Polda Jabar ini ketakutan ketika Sudirman menggunakan pengacara dari keluarga yang akhirnya akan membongkar semuanya," jelas dia.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan reformasi dalam penegakan hukum.

"Ini sudah zaman reformasi, zaman keterbukaan informasi, bukan seperti zaman orde baru."

"Ini ada oknum, keluarga mau menemui Sudirman saja kesulitan."

"Coba Bapak Kapolri cek dan tindak jika itu benar," katanya.

Sudirman sendiri diketahui adalah satu dari tujuh terpidana yang ditangkap oleh ayah Eky, Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2016.

Belakangan sosok Sudirman terus menjadi sorotan.

Pasalnya ia diketahui satu di antara terpidana yang memiliki keterbelakangan mental.

Tak hanya itu, sosok Sudirman disorot karena disebut-sebut sebagai terpidana pertama yang mengaku membunuh Vina dan Eki.

Meski begitu, pengakuan Sudirman itu diyakini keluarga karena dipaksa mengaku.

Kronologi Penangkapan Sudirman

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, masih menjadi sorotan publik.

Delapan tahun setelah kasus itu divonis, pengacara para terpidana tiba-tiba buka suara.

Kasus Vina Cirebon ini memang ramai setelah film yang menggambarkan peristiwa tersebut, Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.

Kasus ramai kembali setelah pengacar terpidana mengungkap berbagai kejanggalan selama masa persidangan.

Total ada 8 orang yang dihukum terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada Vina dan pacarnya yang bernama Eki, Agustus 2016 silam.

Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki di Cirebon, dilaporkan dalam kondisi baik-baik saja.

Hal ini disampaikan oleh ayahnya, Suratno, saat diwawancarai di rumah kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, Minggu (19/5/2024).

"Ya kabarnya (Sudirman) baik-baik saja," ujar Suratno.

Ia menambahkan bahwa kunjungannya terakhir menemui anaknya dilakukan sebelum Lebaran.

"Terakhir nengokin Sudirman sebelum lebaran."

"Kondisinya waktu itu sehat-sehat saja. Nah setelah lebaran, belum nengokin lagi," ucapnya. 

Suratno mengungkapkan, kendala materi sebagai alasan belum bisa menjenguk putra kelimanya kembali.

"Belum punya uang buat ongkosnya, ditambah harus bawa-bawaan kan kalau nengok itu, jadi harus bawa uang sama barang makanan gitu," jelas dia.

Seperti diketahui, Sudirman, bersama dengan ketujuh terpidana lainnya, dihukum atas keterlibatannya dalam kasus yang sempat menghebohkan Cirebon dan mendapatkan perhatian luas dari publik, pada tahun 2016 lalu.

Kasus yang menimpa Sudirman dan terpidana lainnya kembali mencuat setelah kisah sang korban, Vina dan pacarnya Eki diangkat ke layar lebar dan saat ini sudah ditonton 3,8 juta kali.

Dalam perjalanannya, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap.

Namun belakangan mencuat, kedelapan terpidana ini, disebut merupakan korban salah tangkap dan beda kasus.

Tim kuasa hukum para terpidana pun menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut, khususnya kejanggalan yang terjadi di fakta persidangan.

Salah satunya, penangkapan yang dilakukan terhadap Sudirman.

"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," kata Titin.

Penangkapan para kliennya ini, menurut Titin, bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.

"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.

Adapun, Sudirman telah divonis seumur hidup dan kini sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved