Info Tol di Riau

Warga Kampar Riau Ini Merasa Diusir dari Rumahnya, Tolak Nilai Ganti Rugi Tol Pekreng I Tak Layak

Berbagai persoalan dalam pengadaan tanah Tol Pekanbaru-Rengat ( Tol Pekreng ) di Kampar terus bermunculan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Rumah warga di Kampar, Riau, yang kena Tol Pekreng I dengan nilai ganti rugi yang dianggap tidak layak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Berbagai persoalan dalam pengadaan tanah Tol Pekanbaru-Rengat ( Tol Pekreng ) di Kampar terus bermunculan.

Ada pemilik rumah yang merasa diusir karena pengadaan tersebut. 

Keluhan dikemukakan Zulhiyandri, seorang pemilik rumah di Jalan Tilam Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. Ia menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan. 

Ia menceritakan beberapa kejanggalan yang dialami. Kredit rumah subsidi yang baru dicicilnya 1,5 tahun itu terkena dampak pengadaan tanah tol. Tetapi hanya sebagian tanah dan bangunan.

"Ganti rugi yang dihitung hanya untuk yang kena tol aja," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (13/8/2024). 

Ia sudah menanyakan nasib tanah dan rumahnya yang tidak kena tol. Sebab ia tidak mungkin lagi tinggal di rumah itu walau hanya sebagian yang terkena dampak tol. 

"Saat musyawarah, saya tanyakan. Bagaimana rumah saya yang nggak kena tol? Jawabnya bisa diganti rugi, bisa tidak. Jawaban seperti apa itu," ujarnya bernada kesal. 

Baca juga: Pemilik Tanah Tol Pekreng di Kampar Risau Dimiskinkan, Ganti Rugi Tak Cukup Lunasi Utang di Bank

Baca juga: Nilai Ganti Rugi Tanah Tol Pekreng di Kampar Dinilai Timpang, Yang Jauh dari Pekanbaru Lebih Tinggi

Oleh karena tidak mendapat jawaban pasti, ia bersikap menolak ganti rugi yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ & Rekan itu.

Ia mengaku tidak diberi ruang bernegosiasi saat musyawarah penetapan bentuk ganti rugi.

"Katanya musyawarah, tapi nggak bisa tawar-menawar," katanya. 

Kejanggalan berikutnya pun muncul. Belum lama ini, ia dipanggil oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang membiayai kredit rumahnya. 

Tiba di bank, ia disodori formulir pelunasan kredit untuk diisi. Ia heran, karena belum menyetujui nilai ganti rugi. Terang saja, ia menolak mengisi formulir itu.

Ia sempat menanyakan dasar pihak bank memintanya mengisi formulir itu. Lantas, ia mendapat pengakuan mengejutkan dari pihak bank. 

"Saya dibilang sudah setuju dengan ganti rugi. Makanya saya bertanya-tanya, ada apa di belakang ini semua?," katanya. 

Ia menduga pihak bank mendapat informasi itu dari KJPP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Zulhiyandri menjelaskan, total ganti rugi yang ditawarkan mencapai Rp200 juta untuk ukuran sekitar 60-an meter persegi.

Sedangkan total luas tanah rumahnya 108 meter persegi.

Hampir semua nilai ganti rugi itu untuk melunasi kredit bank.

 "Sisanya yang akan saya dapat hanya lebih kurang 30 juta," ungkapnya.

Persoalannya, ia akan kehilangan rumah. Tetapi tidak mempunyai pilihan akan mengkredit rumah di tempat lain dengan uang segitu.

Sementara harga rumah terus naik. 

Ia mengkredit rumah bersubsidi saat ini. Sementara aturannya, mengkredit rumah subsidi hanya diperbolehkan satu kali.

"Saya nggak bisa kredit rumah subsidi lagi. Dimana lagi saya bisa kredit rumah. Ini kan sama saja saya diusir secara paksa," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved