Jumat, 15 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eks Pejabat Kuasai Aset Pemprov Riau

KPK Ingatkan Pemprov Riau Jangan Jadikan Rumah Dinas Jadi Tempat Usaha

KPK meminta kepada Pemprov Riau agar mendata semua aset Pemda. Terutama aset yang berbentuk tanah dan bangunan rumah dinas.

Tayang:
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
istimewa
Rumah Dinas Mewah Pemprov Riau yang Dikuasai Mantan Pejabat Disita, Dipasang Spanduk Bertuliskan "Dibawah Supervisi KPK" 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta kepada Pemprov Riau agar mengembalikan rumah dinas yang sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat ke fungsi awalnya.

Rumah dinas tersebut tidak boleh lagi disewakan apalagi dibisniskan untuk tempat usaha.

"Tidak boleh lagi ada yang disewakan, apalagi dijadikan tempat usaha, itu (rumah dinas) harus dikembalikan ke fungsi awalnya, sebagai rumah dinas, tempat tinggal pejabat sesuai ketentuan undang-undang," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto, Rabu (14/8/2024).

Agar kejadian serupa tidak terulang, KPK meminta kepada Pemprov Riau agar mendata semua aset Pemda. Terutama aset yang berbentuk tanah dan bangunan rumah dinas.

Setelah didata, aset tersebut harus diberi tanda berupa plang atau papan nama dengan menyebutkan jika aset tersebut adalah milik pemerintah provinsi Riau.

"Iya, harus dibuat plang, misalnya Rumah Dinas Ini Milik Pemerintah Provinsi Riau," katanya.

Pemasangan plang nama sebagai penanda aset Pemda tersebut penting dilakukan agar tidak lagi kejadian penyalahgunaan aset rumah dinas seperti yang selama ini terjadi.

Baca juga: Jadi Catatan KPK RI, Ratusan Aset Bidang Tanah Pemko Pekanbaru Belum Punya Sertifikat

Baca juga: Aset Pemda yang Dikuasai Mantan Pejabat Disewakan untuk Tempat Usaha, Pemprov Riau: Bisa Dilegalkan

Dimana ada 33 aset rumah dinas yang dikuasai oleh mantan pejabat padahal mereka sudah pensiun.

"Tujuannya supaya masyarakat juga tau, kalau itu rumah dinas, jadi yang boleh menempati harus pejabat yang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Agus mengingatkan kepada mantan pejabat agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Sebab seseorang yang sudah pejabat yang sudah pensiun tidak dibenarkan lagi tinggal di rumah.

Apalagi sampai menyewakan rumah dinas tersebut ke orang lain atau menjadikan rumah dinas itu untuk usaha seperti cafe dam klinik seperti yang dilakukan oleh mantan pejabat di Riau.

"Rumah dinas yang sudah diterbitkan untuk harus dikembalikan ke fungsi awalnya, harus untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi," sebutnya.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved