Lipsus Eks Pejabat Riau Kuasai Aset

Aset Pemda yang Dikuasai Mantan Pejabat Disewakan untuk Tempat Usaha, Pemprov Riau: Bisa Dilegalkan

Satu per satu aset Pemprov Riau yang sempat dikuasai mantan pejabat mulai dikembalikan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
Satu per satu aset Pemprov Riau yang sempat dikuasai mantan pejabat mulai dikembalikan. FOTO: BPKAD Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu per satu aset Pemprov Riau yang sempat dikuasai mantan pejabat mulai dikembalikan.

Baik aset yang berupa rumah dinas maupun kendaraan dinas.

Total ada 33 rumah dinas dan 98 kendaraan dinas yang sebelumnya sempat dikuasai mantan pejabat Pemprov Riau.

Namun informasi terbaru, tim penertiban aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau sudah berhasil menarik sebagian besar aset yang sebelumnya sempat dikuasai oleh mantan pejabat tersebut.

"Untuk rumah dinas tinggal 1 lagi yang belum dikembalikan, sedangkan untuk kendaraan dinas tinggal 6 lagi," kata Plh Kepala BPKAD Riau, Mardoni Akrom, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Disorot KPK, Oknum Mantan Pejabat Pemprov Riau yang Kuasai Aset Pemda Mulai Ketakutan

Baca juga: Satu Bulan Pemda Riau Tak Mampu Ambil Aset yang Dikuasai Mantan Pejabat, KPK Akan Ambil Alih

Doni menjelaskan, khusus untuk 1 rumah dinas yang belum berhasil ditarik ini pihaknya masih melakukan upaya persuasif.

Sebab pengguna aset tersebut sudah meninggal dunia dan aset tersebut dipindahtangankan kepada keluarganya.

Saat ini tim masih melakukan upaya persuasif kepada keluarga untuk penertiban aset tersebut.

"Kita masif persuasif, atas nama pengguna aset itu sudah almarhum, jadi kita komunikasi dengan keluarganya, memang agak repot karena keluarganya kan juga tidak selalu ada ditempat, rumah itu kosong, tidak ada lagi yang menempati," katanya.

Sedangkan untuk kendaraan dinas, kata Doni, unitnya tidak ditarik atau dikembalikan ke Pemprov, sebab kendaraan dinas tersebut sebelumnya sudah dilelang, namun untuk pembayaran belum dilunasi.

Sehingga masih tercatat sebagai utang.

"Misalnya harga lelang kendaraan itu Rp 50 juta, yang dibayar baru Rp 30 juta, sisanya yang Rp 20 juta ini lah yang kita minta dilunasi, jadi unitnya tidak kita tarik, cuma utangnya saja yang dilunasi," sebutnya.

Setelah proses penertiban rumah dinas ini selesai, kata Doni, pihaknya akan mengembalikan aset tersebut ke fungsi awalnya.

Yakni untuk tempat tinggal pejabat yang sesuai aturan mendapatkan fasilitas negara.

Sementara untuk lahan yang sudah disewakan dan dijadikan tempat usaha, bisa saja hal tersebut dilegalkan.

"Bisa saja, nanti mereka (penyewa) membuat surat permohonan ke kita. Nanti kita sewakan, itukan bisa untuk menambah PAD juga kan, yang penting administrasinya dilengkapi dan tidak ada aturan yang dilanggar," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved