Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIRAL Video Ibu Muda Berhubungan dengan Mantan Live Tiktok: Padahal FI Lagi Hamil

Condro menambahkan, tersangka tetap menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban.

|
Istimewa
Polisi mengamankan seorang wanita muda berinisial NE alias FI berusia 21 tahun. FI ditangkap karena viral di media sosial dan juga atas laporan suaminya, H (23). Hal itu karena FI nekat live di TikTok tengah berhubungan intim dengan mantan pacarnya. (Istimewa). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi mengamankan seorang wanita muda berinisial NE alias FI berusia 21 tahun.

FI ditangkap karena viral di media sosial dan juga atas laporan suaminya, H (23).

Hal itu karena FI nekat live di TikTok tengah berhubungan intim dengan mantan pacarnya.

FI (21) kini ditahan di Polres Sidrap, Jalan Bau Massepe Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (12/8/2024).

Kepada penyidik yang memeriksanya, FI mengaku sengaja berhubungan intim dengan mantan pacarnya sambil siaran langsung (live) karena ingin memperlihatkan kepada suaminya sekaligus untuk menambah followers akun TikToknya.

FI, ibu muda satu anak ini melakukan adegan mesum tersebut dengan mantan kekasihnya berinisial KA.

Bahkan, FI mengaku melakukan live TikTok hubungan intim itu dari rumah saudara lelaki KA di Palla Bessie, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.

“Sengaja saya live untuk memperlihatkan kepada suamiku, karena dia juga selingkuh. Pernah saya lihat chatnya (bersama pasangan selingkuhnya handphone),” ujar FI.

FI juga mengaku jika adegan hubungan intim tanpa sensor itu direkam menggunakan kamera telepon selular (ponsel) pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.

Kemudian, ia sebarkan melalui aplikasi TikTok, Minggu (11/8/2024).

FI merupakan warga Desa Mattirotasi, Watangpulu, Sidrap.

Baca juga: Kesaksian Lengkap Arta, Saksi Baru Kasus Vina Cirebon: Akui Kenal dengan Iptu Rudiana

Baca juga: Modus Tersangka J Pada Dugaan Pungli Penerimaan Honorer Disdikbud Pelalawan Hingga Raup Rp 215 Juta

Ia sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalan dengan perbuatan aib dan memalukan yang telah dilakukannya.

Bahkan, FI juga mengaku sedang hamil empat bulan sebelum pisah ranjang dengan suaminya tiga bulan lalu.

Dikutip dari TribunTimur.com, Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, terduga pelaku akan dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara.  

"Kita tetapian beberapa pasal, karena sang suami sah pelaku melaporkan istrinya dengan laporan perzinahan," paparnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved