Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pungli Penerimaan Honorer di Pelalawan

Modus Tersangka J Pada Dugaan Pungli Penerimaan Honorer Disdikbud Pelalawan Hingga Raup Rp 215 Juta

Modus kasus dugaan pungli penerimaan guru honor yang melibatkan 53 korban dengan kerugian hingga Rp 215 juta. 

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau menetapkan seorang guru berinsial J menjadi tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) penerimaan pegawai honor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau menetapkan seorang guru berinsial J menjadi tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) penerimaan pegawai honor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan, Rabu (14/8/2024). 

Setelah penyidik menetap J sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan.

Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Disdikbud Pelalawan itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

Hal ini untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan pungli penerimaan guru honor yang melibatkan 53 korban dengan kerugian hingga Rp 215 juta. 

"Kami telah memeriksa 32 orang saksi dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau," tutur Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Breaking News: Oknum Guru ASN di Pelalawan Jadi Tersangka Dugaan Pungli Penerimaan Honorer

Jaksa juga melakukan penyitaan 35 dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara Pungli ini.

Tersangka mengimingi-imingi para korban Surat Keputusan (SK) sebagi tenaga honorer di Disdikbud dan bertugas sebagai guru dan meminta sejumlah uang baik langsung maupun tidak langsung.

Besaran uang beragam mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta dari setiap korban.

"Kasus ini dilaporkan oleh korban pada Bulan Mei, langsung dilakukan penyelidikan. Pada Bulan Juli ditingkatkan ke penyidikan," tambah Kajari Azrijal.

Tersangka J dijerat pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Aksi Pungli penerimaan guru honor yang dijalankan tersangka J berawal pada Desember tahun 2023 J menghubungi Kepala Sekolah TK Nurul Ilmi bernama Tini Febriyanti, sekaligus guru di yayasan yang berlokasi di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan.

Tersangka menawarkan kepada Tini akan adanya SK Bupati sebagai guru honorer Pemda, sambil menyebutkan jika dirinya memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK honorer itu. 

Agar korban tertarik, J membeberkan besaran gaji guru honor yakni tamatan SMA akan mendapatkan gaji Rp.1.550.000 per bulan dan tamatan S1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000 sebulan.

Baca juga: Tetapkan Tersangka, Kejari Pelalawan Tahan Oknum Guru ASN Kasus Dugaan Pungli Penerimaan Honorer

Namun untuk mendapatkan SK tersebut yang ingin mendaftar harus membayar "uang rokok" agar SK segera diterbitkan. Posisi guru honor banyak yang kosong lantaran dibukanya lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang guru secara besar-besaran. Tersangka menyebutkan nama pembuatan SK salah satunya Diki Bastian. 

"Nominal yang dikutip Rp 5 juta di awal untuk pengusaha SK. Kemudian setelah SK terbit uang akan dipungut lagi Rp 10 juta per orang. Itu penjelasan J kepada saksi Tini," kata Kajari Azrijal. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved