Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Langsung Periksa Iptu Rudiana, Eks Kabareskrim: Informasi A1

Iptu Rudiana sempat dikabarkan memenuhi panggilan tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiga malam soal kasus Vina.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
tangkap layar
Iptu Rudiana di TVOne 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Timsus Mabes Polri sudah memeriksa Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana disinyalir ikut memeriksa dan menangkap 8 orang hingga menjadi tersangka.

Agar kasus ini segera selesai, pemeriksaan bahkan juga ikut dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kabar tersebut dijelaskan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Bahkan setelah diperiksa Kapolri, Iptu Rudiana langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon.

"Informasi A1 minggu yang lalu Pak Kapolri bersama dengan pejabat utama ya itu memeriksa langsung memanggil saudara Rudiana ini informasi boleh dipegang," kata Ito Sumardi dikutip TribunJakarta.com dari tayangan TV One, Rabu (14/8/2024).

Ito menuturkan pemeriksaan itu menunjukkan Kapolri betul-betul ingin mengetahui peristiwa yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon.

Usai diperiksa Kapolri, Mantan Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota itu diperiksa Tim Khusus pada hari kedua.

Pemeriksaan itu menyangkut informasi yang berkembang di masyarakat.

Baca juga: Diduga Depresi akibat Bully, Kemenkes Investigasi Tewasnya Mahasiswa Kedokteran Spesialis Undip

Baca juga: 2 Tahun Silam Cut Intan Nabila Masih Kagum dengan Sosok Armor, Namun Kini Suaminya Punya Sisi Lain

"Saya kira di sini juga tentunya kita harus tahu bahwa tidak semua orang itu bisa menanyakan tentang penanganan satu kasus dan tidak segala masalah itu bisa diungkap melalui satu media," kata Ito.

"Karena kalau memang itu belum bisa dibuktikan kebenarannya tidak mungkin oleh Mabes Polri itu disampaikan melalui website atau apapun juga tentunya hal ini kita juga ada aturan main," sambung Ito.

Pensiunan jenderal bintang tiga itu melanjutkan bahwa penonaktifan Iptu Rudiana dari jabatannya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 20244

Dimana, Rudiana sebagai anggota aktif polisi yang diduga terkait dengan permasalahan hukum maka sementara dinonaktifkan dari jabatannya bukan status kepolisiannya.

"Jadi saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kepala kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan," imbuhnya.

Bantahan Pengacara

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved