Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kereta Api Tabrak Mobil di Pariaman

DETIK-DETIK KA Pariaman Ekspres Tabrakan dengan Mobilio: Mobil Tiba-Tiba Berhenti di Perlintasan

Di RSUD, ML meninggal dalam kondisi patah tulang pinggul, memar kepala belakang dan luka-luka di pergelangan tangan serta tumit.

Humas KAI Divisi Regional II Sumbar
Kondisi mobil Honda Mobilio ringsek akibat terkena temperan Kereta Api KA (B2) Pariaman Ekspres di Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (16/8/2024). 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara KA (B2) Pariaman Ekspres relasi Padang – Naras dengan 1 unit mobil Mobilio.

Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, mengatakan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas ini terjadi di km 56+200/300 antara Kurai Taji - Pariaman, pada pukul 07.11 WIB.

Kata dia, info sementara terdapat ada tiga orang penumpang di dalam kendaraan mobil Honda Mobilio. "Dimana satu orang meninggal dunia, dan dua orang dalam kondisi luka berat," ujar M. As’ad Habibuddin.

Baca juga: Respon Prabowo Subianto saat Namanya Disinggung Presiden Joko Widodo Pidato di MPR

Baca juga: Dimana Sudirman ? Tak Ada di Deretan Terpidana Kasus Kematian Vina yang Dipindahkan ke Lapas Cirebon

Adapun KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 07.21 WIB.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar M. As’ad Habibuddin.

Dijelaskannya, pada saat kejadian Masinis sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan kepada pengguna jalan, bahwa KA akan melintas.

"Akibat kejadian ini KA (B2) Pariaman Ekspres masuk Stasiun Pariaman terlambat 10 menit, yaitu pukul 07.28 WIB," sebutnya.

As’ad menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved