Berkas Perkara Korupsi BLUD RSUD Bangkinang P-21, Tersangka 2 Orang Dokter Mantan Direktur
Ada dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Mereka merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi BLUD RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar senilai Rp6,9 miliar, dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus ini, ditangani oleh penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Ada dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Mereka merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang.
Di antaranya, dr Wira Dharma, M.KM dan dr Andri Justin, Sp.PD.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, saat dikonfirmasi membenarkan perihal telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu.
"Iya, (berkas perkara) sudah P-21," katanya, Senin (19/8/2024).
Lanjut Nasriadi, tahapan proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan Selasa besok.
Dimana, kedua tersangka berikut barang bukti akan diserahkan dari oleh penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap II.
"Selasa, tahap II," ungkapnya.
Baca juga: 2 Eks Direktur RSUD Bangkinang Kampar Ditahan, Sandang Status Tersangka Korupsi Rp6,9 Miliar
Baca juga: Terpidana Korupsi Pengadaan Alat CT Scan RSUD Bangkinang Kampar Rp6,5 Miliar Dieksekusi Jaksa
Dalam kasus ini, satu orang pesakitan sudah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah.
Dia adalah Arvina Wulandari, eks Bendahara BLUD RSUD Bangkinang.
Majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan hukuman 6,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap Arvina.
Hakim menyatakan Arvina bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.892.246.181,04 subsidair 3 tahun kurungan.
"Berdasarkan putusan inkrah terhadap Atvina Wulandari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan dana BLUD RSUD Bangkinang tahun anggaran 2017 sampai 2018," kata Kombes Nasriadi, dalam wawancara beberapa waktu lalu.
"Sehingga dengan putusan tersebut penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penetapan tersangka, pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh dr Wira Dharma dan dr Andri Justian," imbuh Nasriadi.
Diduga selaku direktur, kedua tersangka bersama bendahara pengeluaran Atvina Wulandari, melakukan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif serta membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.
Selain itu, para tersangka diduga membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga yang berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI tahun anggaran 2017 sampai 2018, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp6,9 miliar.
Kedua eks direktur tersebut, dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Kisah Cinta Kakek 73 Tahun di Bengkulu Nikahi Perempuan Muda: Terkuak Profesi Saiun |
![]() |
---|
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Ruko yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru |
![]() |
---|
Tak Hanya Musik, Putar Suara Air atau Kicau Burung Juga Harus Bayar Royalti, Ini Kata LMKN |
![]() |
---|
Ditagih Bayaran LC, Lansia di Nganjuk Malah Mengamuk: Layangkan Asbak ke Korban |
![]() |
---|
Bocah 5 Tahun Selamat dari Terjangan Longsor Berkat Baskom di Wajahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.