Berita Kampar

Terpidana Korupsi Pengadaan Alat CT Scan RSUD Bangkinang Kampar Rp6,5 Miliar Dieksekusi Jaksa

Tim jaksa eksekutor dari Kejari Kampar eksekusi terpidana korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar senilai Rp6,5 miliar

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tim jaksa eksekutor dari Kejari Kampar, mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar senilai Rp6,5 miliar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Tim jaksa eksekutor dari Kejari Kampar, mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat Computerised Tomography (CT) Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar senilai Rp6,5 miliar.

Terpidana merupakan pria bernama Rahmad. Saat rasuah terjadi, ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rahmad dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk menjalani masa hukuman 3 tahun penjara.

Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menuturkan, eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor pada Kamis (7/3/2024) lalu.

Baca juga: Akankah Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BLUD RSUD Bangkinang Rp6,8 M Pasca Vonis Eks Bendahara?

"Proses eksekusi terpidana ke Lapas Kelas IIA Bangkinang berjalan dengan aman dan lancar," katanya, Senin (11/3/2024).

Diketahui, anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang, bersumber dari APBD Kabupaten Kampar.

Diketahui, CT Scan dengan merk Philips dibeli dengan harga Rp5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung ST Scan senilai Rp1,5 miliar.

Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.

Dalam kasus ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar lebih.

Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

Selain hukuman penjara 3 tahun, Rahmad juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.593.331.930.

Jika tidak mampu membayar, dapat diganti dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved