Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso Bebas dan Ajukan PK, Otto Hasibuan: Jasad Mirna Tak Diautopsi, Adanya Bukti Baru

Otto pun menemukan bahwa ada seseorang yang sengaja menyembunyikan bukti baru yang pihaknya maksud.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hingga hari ini Senin (19/8/2024), Jessica Wongso masih mendapat sorotan publik.

Namanya menjadi trending di berbagai platform media sosial.

Hal ini menyusul Jessica Wongso yang mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia menghirup udara bebas mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat),” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.

Pascabebasnya Jessica Wongso, kuasa hukum dia, Otto Hasibuan kembali mengungkit soal tidak dilakukannya proses autopsi pada tubuh Wayan Mirna Salihin usai dinyatakan tewas terbunuh oleh kliennya.

Pasalnya kata dia, Mirna saat itu dinyatakan tewas karena racun sianida namun penyebab kematian tersebut diketahui tanpa dilakukan proses autopsi.

Menurut Otto apa yang dilakukan dalam kasus kliennya itu dinilai berbeda jika membandingkan kasus-kasus lain seperti pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan kasus kematian Vina Cirebon.

"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida padahal dia tidak diautopsi.

Baca juga: Kadernya Dicopot di Masa Akhir Kepemimpinan,PDIP Nilai Keputusan Jokowi Janggal:Berapa yang Tersisa?

Baca juga: Pasca Bebas Jessica Wongso Bersiap Ajukan PK, Kejagung Singgung Bukti Baru

Apa anda pernah lihat di Republik kita ini ada orang mati kasus pembunuhan tidak diautopsi? Kasus Sambo semua diautopsi, kasus Vina diautopsi," kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Alhasil Otto pun mengaku bahwa dirinya merasa tidak puas dengan keputusan hakim pada saat itu.

Sebab menurut dia Hakim menyimpulkan penyebab kematian Mirna tanpa didasari adanya bukti otentik dari hasil autopsi.

"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun katakanlah ada seseorang tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian 'oh ini meninggalnya karena sianida' tanpa diautopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum," pungkasnya.

Ungkap Ada Bukti yang Disembunyikan Seseorang

Sebelumnya Otto Hasibuan juga mengklaim bukti baru atau novum yang hendak pihaknya ajukan untuk peninjauan kembali (PK) selama ini disembunyikannya seseorang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved