Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso Bebas, Siapkan Perlawanan dengan Bukti Baru Tewasnya Mirna

Namun setelah mendapat berbagai remisi, hukumannya pun dipotong hingga akhirnya hanya mendekam selama 8 tahun. 

|
Tribunnews
Outfit Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasca bebas, Jessica Wongso belum memutuskan apakah mengunjungi keluarga Wayan Mirna Salihin pasca resmi bebas bersyarat.

Diketahui, Jessica Wongso menjalani 8 tahun penjara di Lapas Perempuan Klas 2A Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Saya belum tahu mau ngapain, jadi saya belum tahu kedepannya saya harus ngapain dan apakah saya akan melakukan itu (kunjungi keluarga Mirna) atau tidak, saya belum berpikir," kata Jessica dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).

Pasca menghirup udara bebas ini Jessica menyebut masih ingin menikmati kesehariannya dengan berbagai kegiatan.

Pasalnya menurut Jessica saat ini dirinya baru saja dinyatakan bebas sehingga wanita 35 tahun itu merasa masih ingin menikmati kebebasannya tersebut sambil memikirkan apa langkah selanjutnya.

"Karena saya masih baru keluar gitu masih (mau) liat jalanan, mau ngeliat yang diluar sana, biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.

Adapun Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin hari ini, Minggu (18/8/2024)

Baca juga: Diduga Diserang Harimau, Pekerja HTI di Desa Pulau Muda Pelalawan Alami luka Serius di Kepala

Baca juga: Keanehan Tewasnya Dokter Aulia Risma, Progam Anastesi Dihentikan, Kemenkes Singgung Bullying

Jessica resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur setelah menjalani 8 tahun penjara pasca divonis bersalah pada tahun 2016 silam.

Jessica sejatinya divonis 20 tahun dalam kasus 'Kopo Sianida' tersebut..

Namun setelah mendapat berbagai remisi, hukumannya pun dipotong hingga akhirnya hanya mendekam selama 8 tahun. 

Ajukan Peninjauan Kembali

 Jessica Wongso bakal mengajukan peninjauan kembali atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin pasca dirinya dinyatakan bebas bersyarat.

Menurut kuasa hukum Jessica Wongso, peninjauan kembali itu dilakukannya juga lantaran memiliki bukti baru atau novum.

“Ya terus terang punya novum perkara itu,” kata Otto Hasibuan ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

“Berbeda dengan yang dulu saat ini kita punya novum (bukti baru),” imbuh Otto Hasibuan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved