Kasus Vina Cirebon
Yakini Bukti Ini yang Membuat Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat
Menurutnya hasil ekstraksi ini ada dalam berkas namun tidak masuk ke daftar isi berkas penyidik kasus Vina Cirebon.
Aryanto Sutadi mengatakan rupanya Hakim juga mempertimbangkan bukti ekstraksi handphone Vina.
"Ternyata bukti yang disampaikan waktu persidangan itu tidak hanya keterangan saksi tok. Walaupun ada yang mencabut," katanya.
Aryanto mengatakan hasil ekstraksi handphone ini menjadi salah satu kerja scientifik investigation dalam kasus Vina Cirebon.
"Tapi di samping keterangan saksi itu juga didukung bukti fakta yang termasuk scientifik investigation," kata Aryanto Sutadi.
Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa sebenarnya hasiil ekstraksi handphone itu tidak dimasukkan penyidik sebagai alat bukti.
"Data ekstraksi dari handphone tidak menjadi bagian dimasukan untuk bukti perkara ini, tetapi tangan Tuhan bekerja dia ada di berkas ini, bukti ekstraksi ini tidak dimasukan untuk dijadikan alat bukti dari perkara pembunuhan pemerkosaan Vina," kata Edwin Partogi Pasaribu.
Menurutnya hasil ekstraksi ini ada dalam berkas namun tidak masuk ke daftar isi berkas penyidik kasus Vina Cirebon.
"Tidak masuk ke dalam daftar isi dan tidak pernah ada hasil ekstraksi ini dijadikan sebagai bukti surat, tidak pernah ada yang dimintai keterangan sebagai ahli.
Memang tidak pernah dimasukan sebagai alat bukti di persidangan oleh kepolisian," kata Edwin Partogi Pasaribu.
Walau begitu Aryanto Sutadi menekankan bahwa itu semua bukan kesalahan penyidik.
"Ok penyidik tidak menampilkan itu, tapi penyidik tidak menjadikan barang bukti tidak lagi disalahkan ke penyidik.
Karena yang butuh alat bukti itu jaksa. Jaksa kalau ada alat bukti yang dibutuhkan pasti minta dia," kata Aryanto Sutadi.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.