Pengungkapan Narkoba di Kuansing
Remaja 16 Tahun di Kuansing, Riau, Jadi Kaki Tangan Pengedar Narkoba
Seorang remaja laki-laki berinisial NA (16) di Kuansing menjadi kaki tangan pengedar Narkoba.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Seorang remaja laki-laki berinisial NA (16) di Kuansing menjadi kaki tangan pengedar Narkoba.
Dari tangan warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, polisi menemukan sabu seberat 1,34 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, Selasa (20/8/2024) mengatakan bahwa, selain terlibat dalam peredaran Narkoba, remaja putus sekolah itu juga pemakai.
"Pelaku adalah anak di bawah umur yang putus sekolah. Dia diamankan dari hasil pengembagan terhadap seorang pria berinisial RS (31), warga desa yang sama," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan empat paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Sampoerna yang berada di kantong depan sebelah kanan celana NA.
Selain itu, tim juga menyita satu unit handphone merk Infinix berwarna hitam yang digunakan NA untuk berkomunikasi dengan RS.
Baca juga: Pria di Kampar Ini Lebih Baik Beli Narkoba Daripada Kasih Makan Istri dan Anaknya, Kini Dibui
Dari hasil interogasi, NA mengaku bahwa empat paket sabu tersebut adalah milik RS yang dititipkan kepadanya untuk dijual kepada pembeli yang sudah ditentukan.
NA bertugas untuk meletakkan paket sabu tersebut di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
Kata AKP Novris, RS ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan di desa tersebut pada Senin (19/8/2024) kemarin.
Dari tangan RS, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,07 Gram.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari di kamar tersangka," ungkap AKP Novris.
Dari hasil interogasi, RS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S, dengan harga Rp2.000.000.
Hasil tes urine terhadap RS juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
"RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.