Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tolak Pelantikan Ilyas Sayang yang Tersangka Jadi DPRD Kampar, Aksi di Mabes Polri Hingga Kejagung

Penolakan terhadap Ilyas Sayang dilantik menjadi Anggota DPRD Kampar, muncul. Ada gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
istimewa
Massa aksi berunjuk rasa di Mabes Polri untuk mendesak agar kasus Ilyas Sayang dilanjutkan, Senin (19/8/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penolakan terhadap Ilyas Sayang dilantik menjadi Anggota DPRD Kampar, muncul. Ada gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, pengunjuk rasa diketahui menggelar aksi di tiga tempat, Senin (19/8/2024). Terdiri dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Selain itu, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Petani Kampar (APK) mendesak penanganan perkara yang melilit Ilyas Sayang dilanjutkan. 

Mereka menuntut Ilyas dijebloskan ke penjara sampai diadili di pengadilan. Mereka juga meminta Penjabat (Pj.) Gubernur Riau untuk tidak mengangkat Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir ini menjadi wakil rakyat.

Baca juga: Penerimaan CPNS Kampar 2024, Ada 50 Formasi di RSUD Bangkinang, Terbanyak Dokter Spesialis

Seperti diketahui, Ilyas Sayang telah berstatus tersangka sejak 2020. Kepolisian Resor Kampar mentersangkakannya atas kasus pemalsuan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lahan seluas 244 hektare. 

Ia ditahan pada 24 Agustus 2020. Tetapi penahanannya ditangguhkan pada November di tahun itu. 

Saat masih berstatus tersangka, ia maju Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk DPRD Kampar menggunakan Partai Nasional Demokrat (NasDem). Ia terpilih dari Daerah Pemilihan Kampar 2 (Dapil 2) yang mencakup Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung Hilir.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP. Elvin Septian Akbar menegaskan, Ilyas masih berstatus tersangka. 

Pihaknya belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ditanya soal aksi di Mabes Polri, Elvin menyatakan perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Ia mengaku berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan.

"Terkait perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur, berkas sudah kami serahkan ke jaksa, sementara kami sedang melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (20/8/2024).

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved