Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK

DPR RI memastikan telah membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Editor: M Iqbal
Warta Kota/Ramadhan L Q
Aksi demo mahasiswa terjadi di sisi kanan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) sore. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan telah membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun, DPR memastikan pembatalan itu tidak berkaitan dengan ramai demo penolakan.

Kepastian pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada dikatakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. 

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.

Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.

( Kompas.com )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved