Berita Artis Terkini

Isu Perceraian Azizah dan Pratama Arhan Merebak, Begini Komentar Pengadilan Agama

Namun begitu, Naili menyebut gugatan perceraian atas nama Azizah Salsha maupun Arhan belum terdaftar di PA Tigaraksa.

|
Instagram
Azizah Salsha menegaskan, bahwa rumah tangganya saat ini dalam keadaan baik-baik saja.  

TRIBUNPEKANBARU.COM - Isu perceraian selebgram Azizah Salsha dengan Pratama Arhan merebak.

Isu tersebut imbas dari isu perselingkuhan Aziah Salsha dengan mantan pacara Rachel Venya.

Beredar isu bahwa Azizah Salsha melayangkan gugatan cerai pada Pratama Arhan

Terkait isu itu, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pun membeberkan fakta sebenarnya ,

Diketahui, Azizah Salsha dan Pratama Arhan yang tinggal di Tangerang Selatan masuk wilayah PA Tigaraksa.

Sayangnya, pihak PA Tigaraksa sampai saat ini belum menerima pengajuan gugatan cerai dari Azizah Salsha terhadap Pratama Arhan.

PLH Penitera PA Tigaraksa, Naili Ivada memastikan bahwa kediaman Zize termasuk ke dalam wilayah Tangerang Selatan.

"Kami memastikan bahwa kediaman dari saudari Azizah Salsha masuk dalam wilayah Tangerang Selatan, maka dari itu secara otomatis gugatan perceraian masuk ke dalam wilayah Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Banten," ucap Naili Ivada, dikutip Tribun-medan.com dari Bangkapos.com, Senin (26/8/2024).

"Wilayah Pengadilan Agama Tigaraksa karena wilayah PA Tigaraksa ada dua yaitu di kabupaten dan Tangerang Selatan," sambungnya.

Namun begitu, Naili menyebut gugatan perceraian atas nama Azizah Salsha maupun Arhan belum terdaftar di PA Tigaraksa.

Baca juga: Pilu Bocah 4 Tahun Tengok Bapak Terduduk di Pagar Berlumuran Darah, Ibu Histeris sampai Syok Berat

Baca juga: Disewa Rp 8 Milyar, Siapa Pemilik Jet Pribadi yang Dipakai Kaesang dan Erina ke Amerika?

"Kami sudah melakukan pemeriksaan ke bagian pendaftaran baik secara langsung maupun secara online atau sistem e-court," terang Naili.

"Namun, setelah kami memastikan maka sampai saat ini belum ada pendaftaran gugatan perceraian baik atas nama Pratama Arhan maupun dari istrinya," lanjutnya.

Naili menambahkan, apabila gugatan perceraian tersebut diajukan oleh Prtama Arhan maka gugatan perceraian disebut cerai talak.

"Kalau cerai talak itu berarti dari pihak laki-laki dalam hal ini adalah Pratama Arhan yang mengajukan, tetapi kalau cerai gugat itu dilakukan pihak perempuan."

"Kalau dalam gugatan harus dicantumkan nama asli, dan bisa dilakukan melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved