Begal di Pekanbaru

2 Pria Komplotan Begal di Pekanbaru Diamankan, Modus Mengaku Anggota Polisi

Dalam aksinya, dua pelaku begal melancarkan modus mengaku sebagai anggota polisi.total ada 5 orang pelaku dalam komplotan spesialis begal ini.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
istimewa
Kedua pelaku begal (di dalam mobil) sesaat berhasil diringkus polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua pria yang merupakan komplotan begal diamankan tim tim gabungan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kedua pelaku yakni BF alias Bayu Taskurun (26) dan DN (17).

Dalam aksinya, pelaku melancarkan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, total ada 5 orang pelaku dalam komplotan spesialis begal ini.

"Dua orang sudah berhasil kita amankan. Tiga orang lagi yakni IE, AU dan ADI sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Masih dicari keberadaannya," kata Kombes Anom, Rabu (28/8/2024).

Diterangkan Anom, pelaku BF, mengaku sudah 8 kali melakukan aksi begal. Sementara pelaku DN, 2 kali.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.

Salah satu aksi begal komplotan ini, dilancarkan pada Selasa (11/6/2024) lalu. Korbannya bernama Rudi Setiawan (20).

Saat itu sekitar pukul 02.00 WIB, Rudi melintas dengan sepeda motor di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Baca juga: Polda Riau Tegaskan Begal Jadi Atensi Khusus Kepolisian, Bakal Ditindak Tegas

Baca juga: 2 Aksi Begal di Pekanbaru, Lokasi dan Waktunya Berdekatan, Begini Kondisi Lingkungannya  

Tiba-tiba, Rudi disetop oleh para pelaku yang mengendarai 3 unit sepeda motor. Kemudian, korban dituduh bermasalah atau berkasus dengan seorang wanita.

Namun ternyata, itu hanya akal-akalan pelaku untuk merampas sepeda motor milik korban.

Kepada korban, para pelaku juga mengaku sebagai anggota polisi.

Seorang pelaku lalu meminta kunci motor milik korban. Kemudian, korban dibawa berputar-putar dengan sepeda motor.

Sampai akhirnya, para pelaku membawa korban ke tempat yang sepi di belakang Purna MTQ.

Korban lalu dipaksa turun dari sepeda motor. Pelaku juga mengancam dengan mengarahkan pisau ke korban.

Setelahnya, para pelaku kabur dan meninggalkan korban di lokasi tersebut.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved