Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Jangan Ada yang Bermain, Dewan Minta Pemko Pekanbaru Sosialisasikan HET Baru Minyakita

Kenaikan HET Minyakita sesuai Permendag No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Pemerintah sudah resmi menaikkan Harga Ecer Tertinggi (HET) minyak goreng merk Minyakita dari Rp 14.000 naik menjadi Rp15.700 per liter. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah sudah resmi menaikkan Harga Ecer Tertinggi (HET) minyak goreng merk Minyakita dari Rp 14.000 naik menjadi Rp15.700 per liter.

Kenaikan HET sesuai Permendag No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Munawar Syahputra meminta Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Disperindag selaku OPD leading sektor, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

Tujuannya, agar tidak terjadi gejolak di lapangan, dan tidak ada permainan oknum yang memanfaatkan kenaikan ini.

"Sosialisasikan secara masif ke semua pihak terkait. Terutama pedagang dan distributor. Jangan sampai ada yang berani menaikkan lebih dari HET," saran Munawar kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (30/8/2024).

Politisi NasDem ini juga mengajak semua pihak mewaspadai, adanya oknum yang bermain. Apalagi di tingkat distributor yang dikhawatirkan tidak mendistribusikan barangnya ke tingkat eceran dan pedagang.

Biasanya, situasi ini selalu dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendapatkan laba tinggi, tanpa memedulikan masyarakat.

"Kita tahu, ekonomi masyarakat sekarang sedang tidak baik-baik saja. Perlu komitmen dan keseriusan untuk mengawal ini. Jangan pemerintah hanya bisa menaikkan, tapi tidak bisa mengawasinya. Jangan sampai terjadi," sebutnya.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin me wanti-wanti distributor dan pedagang, HET Minyakita baru yang sudah ditetapkan Rp 15.700 per liter, tidak dinaikkan lagi harganya.

Jika ada pengecer atau toko yang menjual di atas HET, pihaknya berjanji akan mengambil tindakan tegas, sesuai aturan yang ada.

"Jika ditemukan di lapangan menjualnya di atas HET, laporkan ke kami. Kami tindaklanjuti," janjinya kemarin.

Dijelaskan, saat ini stok Minyakita di pasaran ataupun di toko pengecer masih cukup.

Karenanya, diminta kepada distributor untuk tetap mendistribusikannya ke pengecer. Sehingga tidak langka di pasaran.

Di samping itu, lanjut Zulhelmi, dalam Permendag No 18 Tahun 2024,Pemerintah hanya mengatur HET MinyaKita.

Sementara untuk harga minyak goreng curah tidak diatur harganya.

( Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi )  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved