Kasus Vina Cirebon

Error In Persona Disiapkan Kuasa Hukum Jelang Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Sidang PK Vina Cirebon yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian ini diperkirakan akan berlangsung panjang

Editor: Muhammad Ridho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Rivaldi, Sindy Sembiring saat menunjukkan surat perintah penahanan terhadap kliennya dalam kasus yang berbeda dengan kasus Vina Cirebon 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Proses sidang PK Kasus Vina Cirebon dijadwalkan dimulai pada Rabu (4/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Sidang PK Vina Cirebon yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian ini diperkirakan akan berlangsung panjang, mengingat sejumlah bukti baru dan saksi yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum para terpidana.

Sebelumnya, Rivaldy bersama lima terpidana lainnya, yaitu Supriyanto, Eka Sandi, Jaya, Eko Ramadani dan Hadi, resmi mengajukan PK pada Rabu (14/8/2024).

Mereka berharap langkah ini dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim dalam persidangan sebelumnya.

Tribun akan terus memantau perkembangan sidang ini dan memberikan laporan terbaru terkait jalannya proses PK tersebut.

Beberapa hari setelah pengajuan PK oleh enam terpidana lainnya, Sudirman akhirnya mengikuti jejak mereka dan mengajukan PK.

Hal ini baru dilakukan setelah kuasa hukumnya kembali dipegang oleh Titin Prialianti dan Peradi, menggantikan pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah sidang PK Sudirman akan digabung dengan sidang PK terpidana lainnya.

Dua hari menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, tim kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana menyatakan kesiapan mereka untuk membuktikan adanya kesalahan penilaian terkait keterlibatan klien mereka dalam kasus tersebut.

Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah novum (bukti baru) dan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Dua hari menjelang PK ini, kami tim dari kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana sudah siap."

"Dengan semua novum-novum kami, termasuk saksi-saksi."

"Alhamdulillah, saksi makin bertambah, saksi fakta untuk Rivaldy," ujar Sindy saat ditemui oleh awak media, Senin (2/9/2024).

Menurut Sindy, pada tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy memiliki alibi kuat bahwa dirinya sedang bersama teman-temannya jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi.

"Tanggal 27 Agustus 2016 itu bisa membuktikan bahwa Rivaldy sedang bersama mereka dan dari TKP Rivaldy kumpul bersama teman-teman dengan TKP kejadian sangat berbeda jauh," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved